Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat oleh Orangtua atau Pemilik Rumah

Kompas.com - 05/08/2011, 16:36 WIB

Tanya: Bagaimana dengan orang yang tinggal di tempat kerjanya, apakah sah apabila zakat dikeluarkan oleh pemilik rumah? (Erna - Lhokseumawe)

Jawab: Zakat fitrah dikenakan pada orang yang bertanggung jawab atas orang lain. Misalnya, zakat fitrah seorang anak yang belum berpenghasilan ditanggung oleh orangtuanya. Zakat fitrah orangtua dapat ditanggung oleh anaknya yang telah berpenghasilan. Apabila zakat orangtua ibu Erna memiliki harta berlebih dan dapat menanggung zakat fitrah Ibu, zakat fitrah boleh dibayar oleh orangtua di rumah. Apabila Ibu bekerja di sebuah rumah, maka zakat dapat dikeluarkan oleh pemilik rumah.

Penjelasan lebih lengkap mengenai zakat fitrah dapat dibaca pada artikel Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com