JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Trisaksi kembali melaporkan para pengurus Universitas Trisaksi. Kali ini, Yayasan Trisaksi melaporkan Ketua Senat Prayitno dan Pembantu Rektor Advendi Simangungsong ke Bareskrim Polri.
Laporan disampaikan Seketaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar didampingi dua pengacara, yakni M Utomo dan Patra M Zen, Jumat (5/8/2011).
Mereka melaporkan Advendi dan Prayitno dengan sangkaan menghalang-halangi eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada 19 Mei 2011 . Keduanya disangka melanggar Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP.
Patra menjelaskan, Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa Yayasan Trisaksi berhak atas uang pembayaran mahasiswa. Putusan lain yakni Thoby Mutis, yang kini menjabat Rektor Trisaksi, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di kampus.
"Namun, pelaksanaan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Jakarta Barat dihalang-halangi. Bahkan terjadi insiden perobekan surat penetapan eksekusi," kata Patra seusai membuat laporan di Mabes Polri.
Gagalnya eksekusi itu, kata Patra, diduga akibat pengerahan massa ketika jadwal eksekusi yang dilakukan Advendi. "Prayitno menyatakan dengan tegas menolak eksekusi," kata dia.
Seperti diberitakan, Yayasan Trisakti sudah melaporkan Thoby dengan sangkaan memalsukan surat yang mengatasnamakan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. Surat itu digunakan dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Isi surat itu yakni "pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti merupakan keputusan yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.