Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ajukan Remisi bagi Agus Condro

Kompas.com - 05/08/2011, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengajukan permohonan remisi terhadap Agus Condro Prayitno, whistle blower dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Anggota Penanggungjawab bidang perlindungan LPSK, Teguh Soedarsono, mengatakan, permohonan remisi tersebut merupakan apresiasi dari keberanian Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya.

"Setelah dilakukan pemindahan tahanan dan Agus Condro menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan, LPSK segera akan ajukan permohonan remisi dan pembebasan bersyarat bagi Agus Condro sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Teguh dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (5/8/2011).

Sebelumnya, Kamis (16/6/2011), Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara kepada Agus Condro. Setelah sempat mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hampir selama dua bulan, Rabu (3/8/2011), mantan anggota DPR periode 1999-2004 tersebut dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah.

Pemindahan itu berdasarkan permintaan Agus yang disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar. "Komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap Justice Collaborator tidak berhenti sampai pemindahan ruang tahanan bagi Agus Condro, LPSK akan melakukan langkah strategis lainnya," kata Teguh.

Seperti diberitakan kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 berawal dari "nyayian" Agus Condro. Dia lantas melaporkan kepada KPK soal penerimaan cek perjalanan dan mengembalikan cek senilai Rp 500 juta yang diterimanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutus vonis 1 tahun tiga bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta untuk Agus. Lama kurungan untuk politisi PDI Perjuangan itu tak jauh berbeda dengan koleganya, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang tidak mengakui perbuatannya juga tidak mengembalikan cek yang diterimanya. Max dan Rusman dihukum 1 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com