Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Blokir Jalan ke Wisma Atlet

Kompas.com - 05/08/2011, 07:09 WIB

PALEMBANG, Kompas.com - Sejumlah warga Kota Palembang di Sumatera Selatan (Sumsel) menamakan dirinya Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Sumsel sejak Kamis (4/8), memblokir jalan menuju kawasan Wisma Atlet di komplek Jakabaring Sport City, karena belum mendapatkan ganti rugi tanah itu.     Koordinator aksi blokir jalan dari GNPK, Muhammad Aminoedin, mewakili kliennya, Idris bin Ismail, mengatakan bahwa aksi blokir jalan tersebut akibat tidak dihiraukan somasi yang disampaikan pekan lalu untuk menuntut ganti rugi lahan yang kini dibangun Wisma Atlet tersebut.    "Kami telah mengirimkan somasi kepada Pemprov Sumsel, tetapi tidak ada tanggapan," kata dia lagi.     

Muhammad menjelaskan, somasi disampaikan untuk menuntut hak ganti rugi lahan milik kliennya, Idris bin Ismail (55), warga Lorong Kedudukan No. 710 RT 20 RW 05, Kecamatan Seberang Ulu I yang kini telah berdiri Wisma Atlet itu.     

Tanah milik Idris tersebut luasnya mencapai 6,8 hektare, sama sekali belum diganti rugi, tetapi hanya mendapatkan penggantian tanaman saja yang telah selesai diberikan, ujar dia.      Menurut dia, sampai kini kliennya itu belum menerima sedikit pun ganti rugi tanah Wisma Atlet tersebut, padahal harga tanah di daerah itu mencapai Rp300 ribu per meter persegi.      

Jika ditotal, ganti rugi yang harus dibayarkan Pemprov Sumsel mencapai belasan miliar rupiah yang saat ini sama sekali belum dibayarkan, ujar dia lagi.      

Ia menegaskan, pemblokiran jalan akan terus mereka lakukan sampai pembayaran ganti rugi disepakati oleh Pemprov setempat. "Tindakan pemerintah yang tidak membayar ganti rugi tersebut, merupakan salah satu bentuk perampasan hak yang akan dilawan sampai hak klien saya itu dipenuhi," kata dia.      

Aksi blokir jalan tersebut mengakibatkan jalan yang berada di depan dan samping sebelah kiri dan kanan Wisma Atlet  tidak dapat dilewati, sehingga kendaraan pengangkut bahan bangunan yang biasa berlalu lalang terpaksa memutar arah.      

Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaga aksi blokir tersebut, dan berupaya membuka kayu penghalang dan spanduk bertuliskan jalan diblokir itu, tetapi sejumlah kuasa hukum Idris tetap berjaga-jaga mencegahnya.      

Spanduk bertuliskan "Tanah ini milik Idris bin Ismail, dilarang masuk, mengerjakan, menggarap sesuatu di atas tanah tersebut, tanpa seizin pemiliknya dan dikenakan pasal 551 KUHPidana", dipasang pada dua di sisi jalan Wisma Atlet yang akan digunakan pada SEA Games ke-26, November 2011 nanti.      

Lestari Mukti Wibowo, salah satu warga RT 28, Kecamatan Seberang Ulu I tempat dibangun Wisma Atlet mengungkapkan bahwa setahu dirinya lahan tersebut memang milik Idris, tetapi dia mengaku tidak tahu menahu masalah pembayaran ganti ruginya.      

"Tanah milik saya saja seluas 22 ribu meter persegi baru dibayar empat ribu meter persegi, dan sampai kini belum ada kabar pembayaran ganti lahan itu berikutnya," kata dia pula.      

Sebelumnya pembangunan Wisma Atlet itu ramai diberitakan berkaitan dengan tindakan penyuapan di baliknya, sehingga menyeret sejumlah tokoh, di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, pimpinan PT Duta Graha Indah (DGI) perusahaan yang memenangi tender pembangunan Wisma Atlet, dan beberapa lainnya.      

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin bahkan disebut-sebut dalam persidangan kasus itu, ikut menerima sebagian uang suap dalam pembangunan Wisma Atlet itu, walaupun kemudian dibantah keras oleh yang bersangkutan.      

Bahkan belakangan dalam persidangan disebutkan, kendati pihak perusahaan pembangun Wisma Atlet (PT DGI) telah menyiapkan sejumlah dana, namun uang yang diperuntukkan Alex Noerdin belum diberikan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com