Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politik Kepartaian Kita

Kompas.com - 05/08/2011, 02:42 WIB

Salah satu motor penggerak kekritisan partai adalah insentif keuntungan elektoral ketika para tokoh partai memasuki perdebatan publik. Perilaku normal ini mestinya muncul bersamaan dengan mencuatnya kasus Nazaruddin. Ini adalah momentum bagi partai lain menghembalangkan Partai Demokrat sembari menengok masa depan. Jika insentif elektoral ternyata tak menghasilkan polarisasi, ini berarti kita harus mencari penjelasan lain.

Spekulasi kedua berkenaan dengan modus operandi pendanaan partai politik yang lebih kurang sama. Jika partai-partai itu mirip belaka satu sama lain dalam upaya memobilisasi dana, peluang adanya polarisasi antarpartai dalam kasus Nazaruddin mendekati kemustahilan.

Spekulasi ini berkembang di kalangan akademis dan jurnalis sejak lama. Istilah populer seperti kartel partai politik, sandera politik, atau oligarki yang begitu akrab dalam perbendaharaan politik kita mewakili aras argumen ini. Intinya sederhana. Sebagai kolektivitas, semua partai politik menghadapi problem yang sama: memobilisasi dana untuk keperluan partai. Jika satu anggota terperosok pada praktik ilegal dan terekspos media massa, maka yang lain tidak akan beramai- ramai membantainya.

Akibatnya, isu korupsi politik tak bisa diklaim menjadi isu ekslusif yang melekat hanya pada satu partai. Isu ini tak bisa memisahkan antara partai satu dan partai lainnya. Pendeknya, isu korupsi politik berubah jadi pedang bermata ganda, yang justru bisa membacok partai yang ingin menjadikannya sebagai senjata secara maksimal untuk menggerus partai lain.

Aturan informal

Pemilahan aturan formal dan informal ini membantu kita memahami perilaku khas partai politik di Indonesia.

Aturan dan kesepakatan informal ini sesungguhnya bersifat netral. Ia bisa menopang dan membantu pelaksanaan aturan formal. Aturan informal yang bersifat positif adalah kasus di Inggris dan banyak negara maju lainnya. Di Inggris, aturan formal dalam perpolitikan sedikit jumlahnya, tetapi diperkuat kesepakatan informal. Ketika seorang politikus terlibat skandal, tak ada pasal yang mengharuskan dia mengundurkan diri. Namun jika skandal terekspos media massa, politikus bersangkutan segera meletakkan jabatan.

Jika tetap bertahan, sang politikus akan mendapatkan sanksi sosial dan terisolasi bahkan di kandang partainya sendiri. Di hadapan publik, politikus yang keras kepala akan dicemooh. Ringkasnya, aturan informal ini bersifat komplementer dan menopang aturan bersifat formal.

Celakanya, dalam konteks berbeda, aturan dan kesepakatan informal di tingkat elite partai politik bisa bersifat sebaliknya. Alih- alih memperkuat aturan formal, yang informal bisa menggerogoti yang formal. Kasus Nazaruddin adalah contoh paling mutakhir. Secara formal, banyak pasal UU yang memagari dan seharusnya mengendalikan perilaku partai dan tokoh serta anggotanya. Namun secara informal, di kalangan elite partai—setidaknya sebagian kalau bukan mayoritas—praktik atau metode perolehan dana semacam itu bisa diterima.

Aspek lain dari aturan informal ini adalah infrastruktur jaringan antar-elite yang bersifat lintas partai. Kontak lama di organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, jaringan alumni perguruan tinggi, keanggotaan ormas dan keagamaan, serta jaringan kekerabatan dan kedaerahan bisa menjadi jembatan yang memungkinkan terjadinya kesepakatan-kesepakatan informal di tingkat elite partai. Di titik ini, kita bisa memahami mengapa perang frontal atau polarisasi antarpartai di DPR tidak muncul pada kasus Nazaruddin. Berbagai jembatan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelenggarakan forum untuk merekayasa konsensus dan menghindari perang frontal.

Aturan atau kesepakatan informal itu merangkum banyak isu dalam berbagai level. Tak ada aturan formal tentang pembagian departemen sebagai kapling setiap partai beserta anggaran departemen yang dikelolanya, tetapi lebih merupakan kesepakatan informal antarpartai. Di level lebih bawah, di antara partai-partai ada kesepakatan pembayaran ”mahar” sebagai syarat pemberian dukungan kepada seorang calon dalam kompetisi pilkada adalah contoh lain lagi. Karena itu, ada baiknya jika kita memperhatikan berbagai aturan informal ini untuk memahami perilaku partai di Indonesia. Dan, perbaikan politik kepartaian mesti memperhitungkan aturan-aturan informal ini.

Dodi Ambardi Dosen Fisipol UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com