JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/8/2011) siang ini, bakal memutus gugatan pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Sejumlah pendukung Partai SRI mengajukan uji materi terkait syarat pendirian partai politik, sekaligus ketentuan mengenai verifikasi parpol sebagai badan hukum yang dinilai sangat memberatkan.
"Agenda Sidang MK Kamis ini adalah pengucapan putusan Pengujian Undang-Undang Tentang Partai Politik pukul 13.00," demikian bunyi pesan singkat dari Humas MK. Permohonan uji materi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Juni lalu. Pemohon uji materi antara lain D Taufan (aktivis), Goenawan Mohammad (sastrawan), Rahman Tolleng (mantan anggota DPR), Fikri Jufri (Redaktur Senior Majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter TV), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan, Susi Rizky Wiyantini dan Sony Sutanto (keduanya aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan atau SMI-K).
Para pemohon adalah pendukung Partai SRI yang kemarin didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti verifikasi parpol. Mereka mempersoalkan pasal 2 ayat (1) UU Parpol yang mensyaratkan pendierian parpol harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi, pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Mereka juga mempersoalkan pasal 51 ayat (1) b. Kuasa Hukum pendukung Partai SRI, Andi Asrun, mengungkapkan, syarat-syarat pendirian partai yang diatur UU Parpol dinilai sangat memberatkan.
Ia mencontohkan, syarat pendirian yang harus dilakukan oleh minimal 30 orang di tiap provinsi dan pernyataan bahwa mereka tidak tergabung dalam partai lain dinilai memberatkan. Apabila dihitung, jelas Asrun, untuk memenuhi ketentuan tersebut sebuah calon parpol harus mengeluarkan dana ratusan juta untuk membuat surat pernyataan dengan materei Rp 6.000.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, perkara ini baru dua kali disidangkan, yakni sidang pertama pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan uji materi dan mendengarkan masukan dari para hakim. Sidang kedua berupa perbaikan permohonan.
Meskipun belum memasuki tahap sidang pleno untuk mendengar keterangan pemerintah, DPR, dan ahli, baik yang diajukan pemohon atau pemerintah, MK memutuskan untuk menjatuhkan putusan. Saat hal itu dikonfirmasi, Andi Asrun melalui pesan singkat kepada mengungkapkan, "Kayaknya ditolak kali. Saya juga pernah alami hal serupa dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Panwas Morowali vs KPU Morowali tahun 2007."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.