Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Partai SRI Diputus Siang Ini

Kompas.com - 04/08/2011, 07:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/8/2011) siang ini, bakal memutus gugatan pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Sejumlah pendukung Partai SRI mengajukan uji materi terkait syarat pendirian partai politik, sekaligus ketentuan mengenai verifikasi parpol sebagai badan hukum yang dinilai sangat memberatkan.

"Agenda Sidang MK Kamis ini adalah pengucapan putusan Pengujian Undang-Undang Tentang Partai Politik pukul 13.00," demikian bunyi pesan singkat dari Humas MK. Permohonan uji materi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Juni lalu. Pemohon uji materi antara lain D Taufan (aktivis), Goenawan Mohammad (sastrawan), Rahman Tolleng (mantan anggota DPR), Fikri Jufri (Redaktur Senior Majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter TV), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan, Susi Rizky Wiyantini dan Sony Sutanto (keduanya aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan atau SMI-K).

Para pemohon adalah pendukung Partai SRI yang kemarin didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti verifikasi parpol. Mereka mempersoalkan pasal 2 ayat (1) UU Parpol yang mensyaratkan pendierian parpol harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi, pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Mereka juga mempersoalkan pasal 51 ayat (1) b. Kuasa Hukum pendukung Partai SRI, Andi Asrun, mengungkapkan, syarat-syarat pendirian partai yang diatur UU Parpol dinilai sangat memberatkan.

Ia mencontohkan, syarat pendirian yang harus dilakukan oleh minimal 30 orang di tiap provinsi dan pernyataan bahwa mereka tidak tergabung dalam partai lain dinilai memberatkan. Apabila dihitung, jelas Asrun, untuk memenuhi ketentuan tersebut sebuah calon parpol harus mengeluarkan dana ratusan juta untuk membuat surat pernyataan dengan materei Rp 6.000.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, perkara ini baru dua kali disidangkan, yakni sidang pertama pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan uji materi dan mendengarkan masukan dari para hakim. Sidang kedua berupa perbaikan permohonan.

Meskipun belum memasuki tahap sidang pleno untuk mendengar keterangan pemerintah, DPR, dan ahli, baik yang diajukan pemohon atau pemerintah, MK memutuskan untuk menjatuhkan putusan. Saat hal itu dikonfirmasi, Andi Asrun melalui pesan singkat kepada mengungkapkan, "Kayaknya ditolak kali. Saya juga pernah alami hal serupa dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Panwas Morowali vs KPU Morowali tahun 2007."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Nasional
    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Nasional
    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com