JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua DPR RI Marzuki Alie menuding wartawan melanggar kode etik terkait pemuatan pernyataannya tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemberian maaf terhadap koruptor. Menurut Marzuki, wartawan hanya memuat pernyataannya sepotong-sepotong sehingga terkesan dia menyatakan keinginannya membubarkan KPK. Padahal, kata Marzuki, tidak ada kalimat soal pembubaran KPK yang dia nyatakan.
"Sudah diklarifikasi, kalimat itu tidak ada," ujar Marzuki, usai buka puasa bersama di Komisi Yudisial, Selasa (2/8/2011).
Marzuki mengatakan, soal pernyataannya tentang pemberian maaf kepada koruptor juga dipotong oleh wartawan dalam pemuatan beritanya. Ini membuat pernyataan dia menjadi tidak lengkap dan terkesan dia setuju pemberian maaf terhadap koruptor tanpa catatan lainnya.
"Jangan bicara sepotong, harus lengkap. Kalau bicara sepotong memang salah besar. Tapi kalau kita bicara lengkap, ada aturannya, ada prosedurnya, ada tataran-tatarannya sehingga korupsi tidak terjadi lagi. Saya bilang ke teman wartawan yang meliput saya ketika itu jangan ditanyangkan sepotong. Wartawan sudah melanggar kode etik jurnalistik. Dari satu sampai tiga diliput lengkap, tidak boleh dipotong, tetapi nyatanya dipotong. Itu yang saya sebut melanggar kode etik jurnalistik," papar Marzuki.
Menanggapi komentar soal pernyataan tentang pembubaran KPK karena banyak kader Partai Demokrat kini menjadi tersangka sehingga partai penguasa itu tersandera, Marzuki mengatakan sama sekali tak ada urusan dengan apa yang dia katakan sebelumnya. "Tidak ada urusan dengan kader Demokrat, tidak ada urusan dengan anggota DPR tersandera, tidak ada sama sekali. Urusannya dengan Marzuki Alie," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.