JAKARTA, KOMPAS.com — Agus Condro, mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang divonis 15 bulan penjara dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 akan dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, ke Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut berdasarkan permintaan Agus yang disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
Agus adalah pelaku pelapor dalam kasus tersebut. Berkat pengakuannya, kasus aliran dana berupa cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 itu terbongkar. "Dipindahkan ke Alas Roban besok jam 09.30," ujar kuasa hukum Agus, Firman Wijaya, saat dihubungi, Selasa (2/8/2011).
Menurut Firman, pertimbangan kliennya memilih LP Alas Roban adalah lebih aman daripada Rutan Polda. Selain itu, LP Alas Roban lebih dekat dengan kediaman Agus di Kendal, Jawa Tengah. "Pertimbangannya karena keamanan. Tidak mungkin di LP sini karena sudah sama-sama kita ketahui risiko untuk justice collaborator (pelaku pelapor). Kedua karena jarak, efisiensi jarak dekat dengan keluarganya, dengan tempat tinggal Pak Agus," paparnya.
Firman juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemindahan tahanan Agus. Proses pemindahan ini, katanya, juga didukung Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Agus Condro terbukti bersalah menerima pemberian berupa cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang patut diketahui berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom. Dia lantas divonis 15 bulan ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan penjara pada 16 Juni.
Putusan vonis terhadap Agus tersebut disesali LPSK. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan, seharusnya Agus mendapat perlindungan hukum yang lebih berarti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.