JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjelang bulan suci Ramadhan, terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Hingga, Kamis (28/7/2011) sore, sebanyak 419 PMKS telah ditertibkan dan dibawa ke panti sosial. PMKS yang ditertibkan itu adalah gelandangan 106 orang, pengemis (68), pekerja seks komersial (9), waria (4), orang telantar (20), pengamen (56), pemulung (47), penderita stres (46), pengasong kotak amal (2), pedagang asongan (12), joki 3 in 1 (11), pak ogah (13), dan PMKS lainnya (22).
"Tidak semua yang dijaring Satpol PP kami terima. Kami seleksi dulu. Jika tidak termasuk PMKS, ya kami keluarkan," kata Kepala Dinas DKI Jakarta Kian Kelana.
Mereka yang tidak termasuk PMKS misalnya joki 3 in 1. "Jika mereka bisa menunjukkan kartu identitas yang sah, ada RT/RW-nya, maka mereka harus membuat surat pernyataan bahwa mereka bukan PMKS, dan surat ini diketahui Satpol PP," kata Kian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.