Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Petambang Batu Karst Unjuk Rasa

Kompas.com - 28/07/2011, 20:28 WIB

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com — Menggunakan 48 truk pengangkut batu kapur, ribuan petambang batu karst menggeruduk Kantor Bupati Gunung Kidul, Kamis (28/7/2011). Kedatangan mereka guna menuntut kepastian segera diselesaikannya pembahasan izin pertambangan rakyat, yang sudah berlangsung sejak tahun 2007.

Sejak itu pula petambang dilarang melakukan aktivitas pertambangan karst sehingga mereka kehilangan mata pencarian. Seusai orasi, sejumlah perwakilan petambang diterima oleh Bupati Gunung Kidul, Badingah, dan Muspida.

Dalam pembicaraan selama dua jam yang berlangsung alot tersebut hanya membuahkan satu opsi, di mana pemerintah menawarkan satu kawasan pertambangan batu di zona utara Gunung Kidul, yakni Kecamatan Semin, Patuk, dan Playen. Namun, tawaran ini ditolak oleh perwakilan petambang, mengingat kawasan tersebut tidak memiliki kualitas batu yang bagus, di samping lokasinya yang jauh.

Mereka (petambang) menuntut diberikannya izin melakukan pertambangan batu kapur di wilayah Kecamatan Ponjong, Semanu, dan Rongkop. Sebelumnya, ketiga wilayah tersebut telah dilarang untuk ditambang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi.

Ketiga kawasan karst tersebut memiliki tipologi kawasan karst yang unik dan tidak ada duanya di dunia, dan sudah ditetapkan sebagai warisan dunia. Menurut salah satu perwakilan petambang, Soleh, dengan diberlakukannya pelarangan pertambangan karst sejak tahun 2007 lalu, ribuan petambang rakyat yang bertahun-tahun bekerja sebagai petambang menjadi kehilangan pekerjaan.

"Kami para petambang kesulitan mencari alternatif pekerjaan lain karena tidak memiliki keahlian tertentu, Mas," kata Soleh.

Sementara Bupati Gunung Kidul, Badingah, mengatakan, hanya ada satu kawasan yang sementara ini diizinkan sebagai lokasi pertambangan. Itu pun baru bisa ditambang setelah ada rekomendasi dari pemerintah pusat.

Satu kawasan tersebut merupakan solusi emergency sambil menunggu terbitnya izin. "Karena berkaitan dengan pelestarian kawasan karst, yang telah diatur dengan undang-undang tentang kawasan konservasi," ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan satu kompi pasukan Brimob Polda DIY ini berakhir dengan tertib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com