Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Penertiban, Satpol PP Jaring 484 PMKS

Kompas.com - 28/07/2011, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada 20 Juli lalu, sebanyak 484 orang terjaring dari lima wilayah. Untuk tahap pertama penertiban terhadap PMKS terus akan dilakukan hingga 30 Juli nanti.

"Setelah dilakukan penertiban pada 20 Juli lalu di lima wilayah ada kecenderungan penurunan jumlah PMKS. Tapi kami terus melakukan penghalauan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Effendi Anas di Jakarta, Kamis (28/7/2011).

Berdasarkan data dari Satpol PP DKI, PMKS yang terjaring paling banyak terdapat di Jakarta Pusat, yakni sebanyak 271 orang. Di Jakarta Selatan jumlah PMKS yang terjaring sebanyak 98 orang. Sementara di Jakarta Barat sebanyak 65 orang.

Kemudian Jakarta Utara sebanyak 30 orang, dan Jakarta Timur sebanyak 20 orang. Untuk penertiban tahap kedua akan digelar pada 15-28 Agustus mendatang. Bagi para PMKS yang terjaring akan dimasukkan ke tiga panti sosial yang telah disediakan oleh Dinas Sosial DKI dan nantinya para PMKS ini akan berlebaran di panti. Kemudian akan dikembalikan ke H+2 ke tempat asalnya sesuai kartu identitas.

Sebelumnya diberitakan, tiga panti sosial yang disediakan oleh Dinas Sosial DKI, yakni Panti Kedoya, Panti Ceger, dan Panti Cengakareng. Masing-masing panti mampu menampung 150-250 orang.

Saat di panti para PMKS akan mendapatkan pelatihan dan pembinaan. Adapun PMKS yang terjaring adalah joki 3 in 1, pengemis, gembel, pemulung, dan pak ogah. Sementara untuk manusia gerobak, yang biasanya mendominasi saat puasa masih jarang terlihat.

Untuk operasi penertiban ini, Satpol PP menurunkan 1.800 personel. Namun, jumlah tersebut dibagi untuk beberapa penertiban, seperti penertiban minuman keras (miras), petasan, dan bendera partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com