Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis Hidayat mempertanyakan, apa kepentingan penyidik Polri memeriksa Anas Urbaningrum sebagai saksi pelapor di tempat Anas berada, yaitu Blitar.
”Apalagi, kasusnya terkait masalah pribadi atau personal, yaitu pencemaran nama baik,” kata Nurkholis.
Nurkholis mengatakan, seharusnya, yang berkepentingan, yaitu Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi pelapor. Apalagi, jadwal pemanggilan biasanya sudah diberitahukan jauh-jauh hari sebelumnya.
Langkah Polri memeriksa Anas Urbaningrum di Blitar, lanjut Nurkholis, menunjukkan Polri telah bertindak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum. ”Bayangkan, kalau masyarakat biasa yang melapor kasus seperti itu,” katanya.