Tangerang, Kompas -
”Saya sangat siap dengan segala konsekuensi dari perbuatan saya. Saya harap majelis hakim menjatuhkan hukuman bukan hukuman maksimal atau hukuman yang setinggi-tingginya,” kata Gayus sebelum
Ketua Majelis Hakim Syamsu B Harahap menutup persidangan. Sidang lanjutkan pada Selasa (9/8) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Gayus mengakui segala perbuatannya karena dia sudah apatis atas ketidakadilan yang menimpa dirinya. ”Saya merasa dijadikan bulan-bulanan. Saya diperlakukan tak adil dengan proses hukum yang berlangsung. Beda rasanya nasib saya dengan mereka yang melakukan perbuatan sama,” katanya.
”Saya tahu banyak kepentingan di dalam kasus saya. Dan saya bukan orang hebat seperti yang diduga orang-orang,” ujar Gayus.
Dalam sidang itu, Gayus mencabut keterangan yang dibuat penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas perkara yang dituduhkan kepadanya. Ia mencabut keterangan yang menyatakan paspor atas nama Sony Laksono dibuat atas permintaannya.
”Sudah berulang kali saya mengatakan paspor itu diberikan John Grace dan ini merupakan bagian dari profile investment yang ditawarkan warga Amerika Serikat itu,” kata Gayus.
Jaksa penuntut umum berkukuh dengan pengakuan Gayus di BAP karena dibuat di hadapan penyidik dengan didampingi penasihat hukum yang kini mendampingi terdakwa dalam persidangan.
Secara terpisah, dalam kasus lain, kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, menyatakan, tidak benar kliennya menangani pajak tiga perusahaan besar, yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.
Menurut Hotma, penyebutan nama tiga perusahaan itu seperti disebut dalam dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, akibat iming-iming, janji, dan tekanan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana yang meminta Gayus menyebutkan tiga perusahaan itu untuk menjatuhkan grup perusahaan Aburizal Bakrie.(pin/ray)