Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi bagi Jalan Buntu RUU BPJS

Kompas.com - 26/07/2011, 02:55 WIB

Ali Ghufron Mukti

Hingga kini, tanda-tanda kesepakatan menyangkut RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial antara DPR dan pemerintah masih belum jelas.

DPR menghendaki peleburan badan penyelenggara yang ada, seperti PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, Asabri, dan Jamkesda dalam satu badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) untuk melayani 237 juta penduduk. Pemerintah menghendaki badan-badan penyelenggara yang sudah ada tetap berjalan.

DPR juga menghendaki RUU BPJS bersifat menetapkan dan mengatur. Sebaliknya, pemerintah menghendaki RUU BPJS hanya menetapkan dan menjadi UU payung. Pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah/presiden.

Pemerintah telah menyetujui transformasi menyeluruh terhadap empat BUMN meliputi program, peserta, aset, karyawan, dan kelembagaan secara bertahap menjadi dua BPJS. BPJS 1 menyelenggarakan program jangka pendek dan BPJS 2 menyelenggarakan program jangka panjang. BPJS berbadan hukum publik.

Walau demikian, masih banyak isu panas yang beredar. Hal ini terkait isu makro substansial SJSN, transformasi kelembagaan, dan implementasi administrasi penyelenggaraan program SJSN.

Isu makro dan mendasar antara lain esensi makna UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 H, Pasal 33, dan Pasal 34, yang diinterpretasikan sebagai rakyat berhak memperoleh jaminan sosial dari negara. Ini berarti rakyat tak wajib ikut dan tak perlu membayar iuran premi. Padahal, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 17 mewajibkan semua menjadi peserta dan wajib membayar kecuali penerima bantuan iuran.

Sri-Edi Swasono menyebut UU No 40/2004 sebagai kecelakaan konstitusional (Kompas, 19/7/2011), artinya bertentangan dengan UUD 1945. Hasbulah Thabrany mengatakan, muncul berbagai upaya pembusukan UU SJSN dan RUU BPJS, bahkan oleh pejabat negara (Kompas, 19/7/2011). Kementerian BUMN pun tak mendukung karena terancam kehilangan kontrol atas dana ratusan triliun rupiah.

Isu transformasi kelembagaan meliputi bentuk badan hukum kelembagaan, aset, karyawan, kepesertaan, dan lain-lain. Adapun isu implementasi adalah bagaimana sistem penarikan iuran, berapa, oleh siapa, disimpan di mana, dan bagaimana pemberian manfaatnya. Ini termasuk bentuk manfaat dan bagaimana untuk daerah yang belum mempunyai infrastruktur pelayanan kesehatan memadai.

Skala prioritas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com