MAKASSAR, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah sudah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Draf itu rencananya akan segera diserahkan kepada presiden.
"Draf revisi UU Pemda sudah kami sepakati dalam rapat paripurna yang lalu," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman di sela-sela kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/7/2011) sore tadi.
Ketua Tim Kerja RUU Pemda DPD Emanuel B Eha menjelaskan, ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Pemda. Salah satunya penetapan 10 daerah sebagai provinsi kepulauan. "Sepuluh daerah itu secara eksplisit disebut dalam RUU Pemda," ujarnya.
Daerah yang diusulkan ditetapkan menjadi daerah kepulauan yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan DKI Jakarta.
Provinsi-provinsi itu disebut daerah kepulauan karena luas wilayah laut lebih luas dibanding luas daratan. Menurut Emanuel, penetapan daerah kepulauan salah satunya akan berimbas pada perubahan alokasi anggaran. Mekanisme penghitungan Dana Alokasi Umum untuk daerah kepulauan akan dibedakan dengan cara penghitungan untuk daerah otonom biasa. Sebab, biaya operasional pemerintahan di daerah kepulauan lebih besar dibanding daerah daratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.