Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Sentuh Batas Atas

Kompas.com - 20/07/2011, 04:12 WIB

Jakarta, Kompas - Besar harga tiket pesawat masa mudik Lebaran untuk semua maskapai nyaris sama dan sudah menyentuh batas atas. Kementerian Perhubungan pun mengancam akan mengambil tindakan pembekuan rute kepada maskapai yang menerapkan tarif melebihi tarif batas atas.

Kementerian Perhubungan mengharapkan masyarakat melaporkan dan membuktikan bila memang ada pelanggaran oleh maskapai penerbangan.

”Tarif batas atasnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010. Jadi, dapat langsung dicocokkan antara tarif batas atas di dalam peraturan Menhub itu dengan tarif yang tercantum di tiket,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Selasa (19/7) di Jakarta.

Dalam penelusuran Kompas, Permenhub Nomor 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mudah diunduh di internet.

Ambil contoh untuk rute Jakarta-Padang dengan jarak 1.010 kilometer dicantumkan tarif sebesar Rp 1.434.000, Jakarta-Yogyakarta (509 km) senilai Rp 967.000, Jakarta-Surabaya (778 km) seharga Rp 1.206.000, dan Jakarta-Makassar (1.476 km) seharga Rp 1.846.000.

Namun, saat membuka layanan pesan tiket online di situs resmi maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia,

harga tiket ekonomi Jakarta-Padang pada H-5 Lebaran atau pada 25 Agustus 2011 dibanderol antara Rp 1,2 juta dan Rp 1,5 juta per orang.

Padahal, harga normal tiket rute yang sama di luar masa mudik Lebaran rata-rata tiket ekonomi Garuda Rp 700.000 per orang, sementara Lion Air mematok tiket cukup murah, sekitar Rp 450.000 per orang.

Sementara harga tiket pada H-5 dari Jakarta menuju Yogyakarta rata-rata Rp 900.000 per orang. Padahal, hari biasa harga tiket hanya Rp 300.000-Rp 400.000 per orang.

Manajer Media Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dengan singkat mengatakan, kenaikan harga tiket selama masa mudik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Tarif telah sesuai dengan koridor batas atas yang ditetapkan pemerintah,” kata Ikhsan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com