Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Bekerja di Bara Prima

Kompas.com - 18/07/2011, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Manajer Hukum PT Energi Bara Prima, J Purba, Minggu (17/7), di Jakarta, mengatakan, meski tampak seperti rumah tinggal, rumah di Jalan Senopati Nomor 10, Jakarta, benar-benar kantor PT Energi Bara Prima. Kantor itu saat ini masih dalam renovasi yang dilakukan secara bertahap.

PT Energi Bara Prima (EBP) adalah satu dari tujuh perusahaan yang tergabung dalam Roomell Group. Roomell Group bergerak di bidang pertambangan dan saat ini menguasai 72.000 hektar areal tambang di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. PT EBP mengerjakan 12.000 hektar areal pertambangan itu.

Hal ini dikatakannya menanggapi laporan Kompas yang menemukan kantor tempat asimilasi terpidana kasus pemalsuan pencairan deposito dalam fasilitas penerbitan letter of credit Bank Century, Mukhamad Misbakhun, adalah rumah biasa. Bekas anggota DPR itu dihukum dua tahun penjara, ditahan sejak April 2010. Ia pagi hari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, dan pada sore hari kembali (Kompas, 15-16/7).

Penasihat hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, menyatakan, kliennya selama masa asimilasi benar-benar bekerja di PT EBP. ”Perusahaan itu ada. Setiap hari juga ada aktivitas di kantor perusahaan itu,” katanya lagi.

Purba mengakui tidak ada papan nama yang menunjukkan bangunan di Jalan Senopati No 10 itu adalah kantor perusahaan. Papan nama belum dipasang karena rumah itu belum mendapat izin dari aparat yang berwenang untuk perkantoran.

Kantor PT EBP ditempati 15 pegawai. Misbakhun membantu di bidang keuangan. Purba khawatir, kabar tentang Misbakhun yang kedapatan di Mal Ratu Plaza dapat mengganggu proses asimilasinya. (ana/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com