Jakarta, Kompas -
PT Energi Bara Prima (EBP) adalah satu dari tujuh perusahaan yang tergabung dalam
Hal ini dikatakannya menanggapi laporan Kompas yang menemukan kantor tempat asimilasi terpidana kasus pemalsuan pencairan deposito dalam fasilitas penerbitan letter of credit Bank Century, Mukhamad Misbakhun, adalah rumah biasa. Bekas anggota DPR itu dihukum dua tahun penjara, ditahan sejak April 2010. Ia pagi hari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, dan pada sore hari kembali (Kompas, 15-16/7).
Penasihat hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, menyatakan, kliennya selama masa asimilasi benar-benar bekerja di PT EBP. ”Perusahaan itu ada. Setiap hari juga ada aktivitas di kantor perusahaan itu,” katanya lagi.
Purba mengakui tidak ada papan nama yang menunjukkan bangunan di Jalan Senopati No 10 itu adalah kantor perusahaan. Papan nama belum dipasang karena rumah itu belum mendapat izin dari aparat yang berwenang untuk perkantoran.
Kantor PT EBP ditempati 15 pegawai. Misbakhun membantu di bidang keuangan. Purba khawatir, kabar tentang Misbakhun yang kedapatan di Mal Ratu Plaza dapat mengganggu proses asimilasinya.