JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu hakim agung, anggota majelis kasasi perkara Prita Mulyasari, Salman Luthan, menyatakan, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalani hukumannya selama enam bulan. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung adalah hukuman percobaan, yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Putusan itu dijatuhkan pada 30 Juni 2011 dalam perkara kasasi yang diajukan jaksa oleh majelis kasasi yang diketuai oleh hakim agung Imam Harjadi dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Menurut Salman, putusan itu tidak dijatuhkan secara bulat. Salah satu hakimnya, Salman Luthan, mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurut Salman, majelis kasasi menyatakan, Prita terbukti memenuhi kualifikasi dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Tindak pidana yang dimaksud adalah pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni International.
Selengkapnya mengenai artikel ini dapat disimak di: http://cetak.kompas.com/read/2011/07/12/05155211/salman.prita.tidak.perlu.dipenjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.