Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salman: Prita Tidak Perlu Dipenjara

Kompas.com - 12/07/2011, 05:15 WIB

Jaksa penuntut umum Riyadi, jaksa dalam perkara pidana Prita, juga menyatakan belum tahu isi kasasi tersebut. ”Saya tidak mengetahui isi surat keputusan itu karena sampai Senin sore ini salinan keputusan itu belum diterima,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Prita enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun.

Sementara sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun tidak akan dijalankan sepanjang Prita tidak mengulangi perbuatannya selama setahun, putusan MA itu jelas-jelas telah merugikan terdakwa. (ana/faj/pin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com