Jaksa penuntut umum Riyadi, jaksa dalam perkara pidana Prita, juga menyatakan belum tahu isi kasasi tersebut. ”Saya tidak mengetahui isi surat keputusan itu karena sampai Senin sore ini salinan keputusan itu belum diterima,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Prita enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun.
Sementara sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun tidak akan dijalankan sepanjang Prita tidak mengulangi perbuatannya selama setahun, putusan MA itu jelas-jelas telah merugikan terdakwa.