Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita, Jangan Putus Asa...

Kompas.com - 09/07/2011, 16:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Hukum DPR RI, Eva Sundari dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, meminta Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional tetap melakukan upaya hukum terkait kasusnya.

Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah dan divonis enam bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik. Hal ini tertuang dalam putusan MA bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik. Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi.

"Prita jangan putus asa. Upaya hukum harus dimaksimalkan. Jika perlu, permohonan peninjauan kembalinya dua kali," kata Eva kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2011). Eva berharap, Prita dan kuasa hukumnya menjernihkan perkaranya melalui permohonan peninjauan kembali (PK). Eva berpendapat, putusan kasasi MA terkait pidana kontradiktif dengan putusan kasasi perdata.

Sebelumnya, pada Oktober 2010, MA mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan vonis itu, Prita dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi yang diajukan rumah sakit tersebut. "MA mengabulkan permintaan Prita dengan termohon RS Omni Internasional. Putusannya, Nomor 300K/2010," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Oktober 2010.

"MA memenangkan Prita pada kasasi perdata. Tapi, pada kasasi pidana, MA mengalahkan Prita. Ini tertib logikanya di mana?" kata Eva.

Politisi ini mengatakan, MA seharusnya menggunakan putusan kasasi perdata sebagai referensi dalam memutuskan kasasi pidana. Tak tertutup kemungkinan, kata Eva, ada koordinasi yang tidak bagus antara kompartemen perdata dan pidana di tubuh MA. "Selain itu, MA juga seharusnya mempertimbangkan gerakan koin Prita oleh masyarakat luas," katanya.

Putusan MA janggal

Secara terpisah, Prita menyebutkan adanya kejanggalan dalam putusa MA tersebut. "Ada kejanggalan dalam keputusan MA terhadap kasus yang pernah saya alami," kata Prita, yang ditemui di kediamannya di Jalan Kucica III Nomor 3 RT 02/RW 11 Blok JG 8, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).

Prita menilai putusan itu janggal karena sudah selesai sejak setahun lalu, tetapi kini dilanjutkan kembali. Dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tangerang ketika itu, ibu tiga anak ini divonis bebas dari hukuman, tetapi saat sidang tertutup yang dilakukan MA, keputusan tersebut berubah. Apalagi, dalam keputusan tersebut Prita divonis pidana kurungan enam bulan penjara. "Keputusan ini jelas membuat saya terpukul bersama keluarga. Apalagi, anak saya yang ketiga akan berusia satu tahun pada 21 Juli," katanya.

Prita mendapat informasi mengenai dilanjutkannya kasus tentang pencemaran nama baik RS Omni dari kuasa hukumnya, Slamet Yuwono. "Sekitar pukul 14.00, saya mendapat telepon dari Pak Slamet Yuwono yang merupakan kuasa hukum bahwa kasus tersebut dilanjutkan kembali," katanya.

Dari hasil pertemuan dengan kuasa hukum, Prita berencana mengajukan PK dengan harapan tidak menjalani hukuman pidana. Meskipun kuasa hukumnya telah mengingatkan bahwa langkah PK yang akan diajukan tidak akan memengaruhi putusan MA. "Saya sangat berharap agar vonis bagi saya ditinjau atas dasar tugas saya sebagai ibu rumah tangga yang mengasuh anak-anak," katanya.

Hingga saat ini, Prita belum melihat salinan surat dari MA dan belum mengetahui kapan vonis pidana tersebut akan dilaksanakan, termasuk kuasa hukumnya. "Belum ada informasi tentang putusan itu, saya mengetahui dari kuasa hukum dan media," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com