JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Kehormatan DPR RI Ali Maschan Moesa menilai, anggota Komisi VII DPR RI M Nazaruddin sudah bisa dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, Kamis (7/7/2011).
Menurut Ali, keterangan Janedjri bisa menguatkan dugaan bahwa Nazaruddin melanggar kode etik. "Pendapat pribadi saya, sudah bisa," kata Ali, Kamis (7/7/2011) di Jakarta.
Saat menyampaikan keterangannya kepada Badan Kehormatan DPR, kata Ali, Janedjri telah menjelaskan bahwa cek dan uang dalam bentuk dollar Singapura. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Badan Kehormatan (BK) tak akan masuk dalam ranah kriminal atau korupsi dari perbuatan tersebut, tetapi pada pertimbangan kode etik.
Ali melihat tindakan seorang anggota Dewan dengan memberi sesuatu kepada pejabat publik merupakan tindakan yang kurang pantas, apa pun tujuannya. "Itu enggak pantes toh, apalagi terjadi kebohongan dan segalanya. Jadi, yang bisa digarisbawahi, ya kebohongan itu," katanya.
Dengan terjadinya pelanggaran kode etik, menurut Ali, Nazaruddin seharusnya sudah bisa dijatuhi salah satu sanksi dari enam sanksi, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dipindahkan dari komisi asal, dicopot dari jabatan komisi dan badan, berhenti sementara, atau diberhentikan total dengan pergantian antar waktu (PAW). "Sanksinya salah satu yang pantas dari enam itu. Masih akan dibicarakan. Saya yakin pasti ada debat di situ," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.