Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Jadi Musuh Bersama

Kompas.com - 07/07/2011, 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Tersangka kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin, kini menjadi musuh bersama kader Partai Demokrat. Setelah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Selasa lalu, melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, kader Partai Demokrat di Kabupaten Lumajang dan Jember, Jawa Timur, Rabu (6/7), meminta bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu diberhentikan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Nazaruddin merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jatim IV, meliputi Kabupaten Lumajang dan Jember.

Selain itu, Rabu, di Jakarta, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, EE Mangindaan, pun meminta penegak hukum segera menangkap Nazaruddin, seperti yang diminta Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono. Kini, hampir tak ada kader Partai Demokrat yang membela dan memberikan dukungan kepada Nazaruddin.

Menurut Mangindaan, Partai Demokrat merasa sangat dirugikan dengan semua pemberitaan yang terkait Nazaruddin. Karena itu, untuk mengakhiri segala pemberitaan yang simpang siur, aparat hukum harus segera menemukan Nazaruddin dan membawanya ke Indonesia.

”Hal ini sangat merugikan Partai Demokrat,” ujar Mangindaan. Karena itu, lanjut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu, aparat hukum seperti Polri harus terus berupaya mencari dan menemukan Nazaruddin.

”Partai Demokrat sebelumnya sudah mengambil langkah cukup jauh. Kami sudah berupaya mencarinya ke luar negeri. Kami menemui Nazaruddin dan mengimbaunya untuk kembali ke Indonesia, tetapi ia waktu itu beralasan sedang sakit. Sekarang, apa alasannya tidak kembali, kami belum tahu,” ujarnya.

Agar semuanya menjadi jelas, Mangindaan meminta Nazaruddin kembali ke Indonesia dan jangan hanya membuat berita. ”Mari kita duduk dan bicara bersama. Mana yang benar dan mana yang salah,” ucapnya.

Menurut Mangindaan, kasus Nazaruddin kini sudah sepenuhnya masuk ranah hukum. Karena itu, Partai Demokrat tak lagi mau ikut campur dalam penanganan kasus tersebut.

Kirimkan peringatan

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Denny Kailimang menjelaskan, pada 4 Juli 2011 partainya mengirimkan surat peringatan pertama kepada Nazaruddin. Jika hingga 21 hari setelah surat itu dikirimkan, Nazaruddin tidak memberikan jawaban, dia dapat diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader dan anggota DPR dari Partai Demokrat.

Denny, Rabu, menjelaskan, surat untuk Nazaruddin itu ditandatangani Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Lewat surat itu, Nazaruddin diminta segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, dan menjelaskan sejumlah tudingan yang selama ini dia lontarkan. Surat dikirimkan ke rumah dan ruang kerja Nazaruddin di Gedung DPR.

”Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, jika hingga 21 hari sejak surat peringatan pertama dikeluarkan tak ditanggapi, yang bersangkutan bisa diberhentikan keanggotaannya dari Partai Demokrat dan juga anggota DPR,” kata Denny.

Dia menambahkan, surat peringatan kedua akan dikirimkan satu minggu setelah surat pertama dan surat peringatan ketiga dikirimkan satu minggu setelah surat kedua.

Denny meyakini, pemerintah mengetahui keberadaan Nazaruddin saat ini sehingga penangkapannya hanya tinggal menunggu waktu. ”Pemerintah memang tidak dapat menyampaikan secara jelas keberadaan Nazaruddin karena masalah intelijen. Namun, saya menduga dia tidak jauh dari Indonesia, mungkin di Brunei karena ada anggota keluarganya dari negara itu,” papar Denny.

Rabu malam beredar isu Nazaruddin ditangkap Interpol di Filipina. Namun, Denny serta Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin memastikan Nazaruddin belum tertangkap.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Rabu, di Jakarta juga menjelaskan, kepolisian belum menerima informasi atau pemberitahuan dari kepolisian Singapura bahwa Nazaruddin tidak berada di Singapura. Meskipun demikian, Polri tetap akan melacak keberadaan Nazaruddin, termasuk memonitor informasi dari Interpol karena Polri telah mengirimkan red notice (perintah penangkapan internasional).

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet oleh KPK pada 30 Juni lalu. Ia pergi ke Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum dicegah. Ia menjadi tersangka menyusul penangkapan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam oleh KPK pada 21 April lalu di kantor Kemenpora.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, memastikan, Demokrat tak lagi berkomunikasi dengan Nazaruddin. (ato/iam/nwo/ray/fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com