Denny, Rabu, menjelaskan, surat untuk Nazaruddin itu ditandatangani Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Lewat surat itu, Nazaruddin diminta segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, dan menjelaskan sejumlah tudingan yang selama ini dia lontarkan. Surat dikirimkan ke rumah dan ruang kerja Nazaruddin di Gedung DPR.
”Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, jika hingga 21 hari sejak surat peringatan pertama dikeluarkan tak ditanggapi, yang bersangkutan bisa diberhentikan keanggotaannya dari Partai Demokrat dan juga anggota DPR,” kata Denny.
Dia menambahkan, surat peringatan kedua akan dikirimkan satu minggu setelah surat pertama dan surat peringatan ketiga dikirimkan satu minggu setelah surat kedua.
Denny meyakini, pemerintah mengetahui keberadaan Nazaruddin saat ini sehingga penangkapannya hanya tinggal menunggu waktu. ”Pemerintah memang tidak dapat menyampaikan secara jelas keberadaan Nazaruddin karena masalah intelijen. Namun, saya menduga dia tidak jauh dari Indonesia, mungkin di Brunei karena ada anggota keluarganya dari negara itu,” papar Denny.
Rabu malam beredar isu Nazaruddin ditangkap Interpol di Filipina. Namun, Denny serta Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin memastikan Nazaruddin belum tertangkap.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Rabu, di Jakarta juga menjelaskan, kepolisian belum menerima informasi atau pemberitahuan dari kepolisian Singapura bahwa Nazaruddin tidak berada di Singapura. Meskipun demikian, Polri tetap akan melacak keberadaan Nazaruddin, termasuk memonitor informasi dari Interpol karena Polri telah mengirimkan
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet oleh KPK pada 30 Juni lalu. Ia pergi ke Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum dicegah. Ia menjadi tersangka menyusul penangkapan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam oleh KPK pada 21 April lalu di kantor Kemenpora.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, memastikan, Demokrat tak lagi berkomunikasi dengan Nazaruddin.