Jakarta, Kompas -
Sarifuddin Sudding, Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura DPR di Jakarta, Rabu (6/7), menjelaskan, fraksinya masih mempersoalkan keanggotaan BK DPR yang tidak diisi oleh wakil dari Fraksi Partai Hanura. Dari sembilan fraksi di DPR, dua fraksi tidak punya wakil di BK, yaitu Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Masalah ini, papar Sudding, membuat Fraksi Hanura meminta Nurdin tidak memenuhi panggilan BK DPR. Apalagi, kasus Nurdin dinilai merupakan kasus pribadi, yaitu masalah utang piutang. Kasus itu juga belum pernah dibawa ke proses hukum.
”Menempatkan seseorang pada alat kelengkapan DPR merupakan hak penuh fraksi. BK DPR tidak berhak mencampuri,” ujar Sudding.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan sudah menerima surat protes dari Fraksi Hanura terkait kasus Nurdin. Pimpinan DPR juga menerima surat protes dari M Izzul Islam, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). BK DPR memutuskan, Izzul harus diganti karena menjadi terpidana kasus pemalsuan ijazah.
Namun, Priyo menegaskan, pimpinan DPR tak berwenang membatalkan keputusan BK DPR. Pimpinan DPR hanya akan meneruskan surat protes itu kepada pimpinan BK DPR.
Anggota BK DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Maschan Moesa, menegaskan, sanksi BK DPR terhadap Nurdin dan Izzul bersifat final. Sanksi itu juga sudah diperhitungkan dengan matang.
”Setelah diverifikasi, aduan terhadap Pak Nurdin ternyata dapat dibuktikan. Pak Nurdin juga tidak datang untuk klarifikasi meski sudah kami panggil hingga tiga kali,” kata Ali Maschan.
Jika Fraksi Hanura memprotes posisinya yang tidak memiliki wakil di BK DPR, menurut Ali Maschan, hal tersebut menjadi masalah antara Fraksi Hanura dan pimpinan DPR. BK DPR