JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nazaruddin telah satu bulan lebih tak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan. Ia berangkat ke Singapura dengan alasan sakit sejak 23 Mei 2011.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, menyatakan pihaknya telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk memberi absensi Nazaruddin. Namun, hingga saat ini absensi tersebut belum diberikan kepada BK.
"Kita sudah tiga kali kirim surat ke Sekjen, tapi belum dapatkan absensinya. Kita mau lapor ke pimpinan, minta tolong agar Sekjen menyerahkan kepada kita. Kita juga enggak percaya begitu saja pada absensinya. Harus ada alasan, surat sakitnya harus kita klarifikasi. Setelah berdasarkan absensi yang kita dapat dan memperoleh bukti-bukti awal dan saksi terkait kasusnya baru dijatuhkan sanksi," ungkap Nudirman, Senin (4/7/2011) di Gedung Nusantara I DPR RI.
Menurut Nudriman, jika saatnya BK memanggil Nazaruddin sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan tidak mendapat respon, maka BK bisa mengambil keputusan sanksi, salah satunya dengan pemberhentian sementara. Oleh karena itu, kata Nurdiman, tak ada masalah bagi BK jika anggota DPR seperti Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri, karena BK tetap dapat mengambil keputusan.
Nazaruddin telah absen menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR sejak 23 Mei 2011. Ia berangkat ke Singapura setelah diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazaruddin saat ini menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlit SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Pengusaha muda ini juga terlibat dalam kasus di Kementerian Pendidikan Nasional, dan sampai saat ini masih mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.