Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar: MK Temukan Fakta Baru

Kompas.com - 01/07/2011, 06:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengungkapkan bahwa tim investigasi Mahkamah Konstitusi telah menemukan fakta baru dalam kasus pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Menurut Akil, dari hasil investigasi tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan empat aktor intelektual dalam kasus itu, yakni mantan hakim MK Arsyad Sanusi, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo yang merupakan calon anggota legislatif Partai Hanura, dan mantan staf MK, Masyuri Hasan. "Namun, Hasan di bawah perintah," kata Akil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Akil melanjutkan, walaupun tim investigasi telah menemukan fakta tersebut, mengetahui aktor intelektual di balik kasus itu merupakan wewenang penuh tim penyidik kepolisian.

Menurut Akil, tim investigasi hanya bekerja berdasarkan keterlibatan beberapa orang dalam kasus tersebut. "Kalau siapa yang memberi perintah, itu urusan penyidik Polri. Kita tidak usah berandai-andailah. Yang pasti, kita akan tetap berpegang teguh dengan kronologi dari hasil tim investigasi kita," ungkapnya.

Sebelumnya, setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2011), menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima dua hari lalu dari penyidik. Dalam SPDP itu, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "(Tersangka) atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan," kata Noor di Jakarta.

Seperti diberitakan, Hasan diberhentikan dengan hormat oleh MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan perkara yang dimohonkan oleh Partai Hanura. Menurut hasil Tim Investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak serta diberi tanggal dan nomor surat dengan tulisan tangan.

Hasan pun mengambil hasil pemindaian tanda tangan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK, kemudian membubuhkannya ke surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

    [POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

    Nasional
    Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

    Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

    Nasional
    Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

    Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

    Nasional
    KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

    KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

    Nasional
    Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

    Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

    Nasional
    Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

    Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

    Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

    Nasional
    5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

    5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

    Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

    Nasional
    Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

    Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

    Nasional
    Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

    Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

    Nasional
    Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

    Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Nasional
    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    Nasional
    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com