Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Bantah Meminta Fatwa MUI

Kompas.com - 30/06/2011, 22:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Investasi dan Produksi, Kardaya Warnika, menyatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh tidak pernah meminta Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa mengenai bahan bakar minyak bersubsidi.  

 

Hal ini disampaikan Kardaya, dalam jumpa pers, Kamis (30/6/2011), di Kantor Kementerian ESDM, menanggapi pemberitaan terkait pendapat Majelis Ulama Indonesia mengenai penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi bagi masyarakat.  

 

"Menteri EDM tidak pernah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa mengenai BBM bersubsidi," kata Kardaya. Kunjungan MUI beberapa waktu lalu ke Kementerian ESDM untuk mendiskusikan hasil Musyawarah Nasional MUI terkait lingkungan dan tindak lanjutnya,  

 

Kunjungan delegasi Majelis Ulama Indonesia merupakan tindak lanjut Musyawarah Nasional MUI.

"Hasil Munas itu antara lain terkait perhatian MUI terhadap lingkungan," ujarnya. Selain melakukan kunjungan ke Kementerian ESDM, delegasi MUI juga berkunjung ke kementerian terkait lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup.  

 

Terkait isi pertemuan antara MUI dengan Kementerian ESDM, Kardaya menjelaskan, pertemuan itu untuk membahas situasi dan kondisi energi di Indonesia serta masalah kemigasan dari hulu sampai hilir. "Jadi di dalam diskusi itu tidak pernah ada permintaan dari pemerintah atau khususnya Menteri ESDM untuk meminta fatwa kepada MUI," kata dia.  

 

Sebuah fatwa tentunya keluar dari sebuah institusi yang sudah melalui proses panjang dan berliku dengan beragam pertimbangan. Kalau yang kemarin, kalau tidak salah, terjadi dalam diskusi mengenai BBM bersubsidi, bagaimana pandangan MUI terkait BBM bersubsidi kepada salah satu kiai MUI yang hadir. "Jadi itu bukanlah fatwa, namun pandangan pribadi," ujarnya.  

 

Sebelumnya, Kementerian ESDM menggandeng MUI menyosialisasikan bimbingan dan nasehat moral para pemimpin umat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membudayakan hemat energi, melalui pimpinan agama, lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan secara nasional. Sejauh ini MUI telah mengeluarkan fatwa dan taushiyah hemat energi terbarukan.  

 

Secara terpisah, Direktur Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto menilai, masalah BBM bersubsidi semestinya cukup diatasi dengan aturan atau kebijakan pemerintah yang kongkrit saja, bukan dengan aturan atau ketentuan agama. "Yang diperlukan untuk mengendalikan BBM bersubsidi itu kebijakan dan tindakan kongkrit, apakah dengan mengembangkan bahan bakar gas dan bahan bakar nabati untuk trasnportasi, apakah dengan rasionalisasi atau kenaikan harga, tetapi tidak dengan fatwa," ujarnya.  

 

"Upaya pemerintah menggandeng MUI dalam sosialisasi mengenai BBM bersubsidi dinilai mencerminkan ketidakmampuan dan kebingungan pemerintah untuk mengatasi masalah ini, dan juga ketidaktegasan pemerintah untuk berani mengambil kebijakan. Langkah ini juga tidak akan efektif," kata dia.  

 

"Masyarakat itu rasional saja, kalau ada yang lebih murah dan sesuai kondisi ekonominya, serta tidak diatur dengan aturan formal dari pemerintah, itu yang akan lebih dikonsumsi. Fatwa sulit untuk mengubah perilaku ekonomi itu," ujarnya.

Jadi, daripada dapat merendahkan agama tertentu, pemerintah mesti melaksanakan upaya kongkrit dan logis dalam masalah BBM ini. Jika tidak mampu mengatasi persoalan BBM, lebih baik dan terhormat jika menteri terkait mengundurkan diri.      

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com