JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengaku tidak tahu-menahu bahwa akan ada lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dieksekusi mati dengan cara dipancung di Arab Saudi. Menurutnya, sejumlah TKI yang sedang mengalami persoalan hukum baru memasuki proses pengadilan.
"Setiap proses kita ikuti terus. Kabar terakhir Maret 2011, Dubes sudah bersurat ke kerajaan. Prosesnya sampai ke pengadilan tingkat I. Pengacara kita pun sudah banding. (Soal eksekusi seorang TKI) tanggal 3 Juli itu, saya enggak tahu beredar dari mana. Yang kita tahu pemerintah dalam proses banding. Tidak mungkin dalam proses banding ada hukuman," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Menurut Jumhur, kasus Sumartini binti Manaungi (33) yang tengah ditangani pemerintah memang agak berbeda. Dia dituduh menghilangkan anak majikannya dengan menggunakan sihir. Sementara itu, lanjutnya, di Arab Saudi, sihir dianggap tindakan musyrik yang hukumannya berat. Oleh karena itu, tim advokasi TKI dari pemerintah kini tengah mengajukan banding.
Jumhur mengatakan, pemerintah juga terus berupaya untuk menyosialisasikan kepada para TKI untuk patuh pada hukum di Arab Saudi dan mengingatkan untuk tidak mudah membunuh siapa pun. Pasalnya, hukuman pancung di Arab Saudi tak dapat diubah lagi.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Eva Sundari, menyampaikan, Sumartini binti Manaungi (33), TKI asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, akan dieksekusi mati dengan cara hukum pancung. TKI yang berangkat melalui perantara PT Duta Sapta Perkasa rencananya akan menjalani hukuman pada 3 Juli mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.