Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tunggu Nazaruddin Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/06/2011, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengumpulkan bukti untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan demikian, KPK dapat melakukan upaya lebih tegas untuk menjemput paksa anggota Komisi VII DPR itu. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi, Kamis (30/6/2011).

"Ada status hukum yang lebih tinggi, tidak hanya saksi, itulah yang sedang dikembangkan penyidik," kata Jasin.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan mekanisme khusus untuk menjemput Nazaruddin yang kini tengah berada di Singapura itu. Mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh jika Nazaruddin menjadi tersangka.

"Untuk bekerja sama dengan penegak hukum setempat, maka statusnya harus tersangka. Untuk menjadikan tersangka, kita perlu bukti-bukti yang cukup," tutur Jasin.

"Misalnya, seperti Nunun, kita bisa minta tolong penegak hukum di luar negeri kalau statusnya tersangka," ujar Jasin.

Oleh karena itu, hingga kini, menurut Jasin, KPK belum berencana menjemput secara paksa Nazaruddin. "Kalau nanti alat buktinya cukup, tidak menutup kemungkinan kita carikan cara untuk melakukan upaya paksa, tetapi belum sekarang," tuturnya.

Nazaruddin tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Kasus ini melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Pada dua kali pemanggilan pertama, Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Rosa. Sementara pada pemanggilan ketiga, sebagai saksi untuk Wafid.

Sedianya, pada pemanggilan ketiga KPK dapat menjemput secara paksa kader Partai Demokrat itu. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Wakil Ketua KPK Haryono Umar beralasan, penjemputan secara paksa terhadap Nazaruddin pada panggilan ketiga itu tidak dilakukan karena Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com