SURABAYA, KOMPAS.com - Terbukti menyimpan senjata api jenis FN Pindad caliber 9 mm, RF (44) warga Desa Krajan Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Jember ini harus meringkuk di tahanan Polda Jatim.
Petugas Subdit IV Resmob Ditreskrim Polda Jatim menangkapnya pada 18 Juni lalu bersama barang bukti dan tiga butir peluru karena tuduhan menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin.
Menurut pengakuan RF, senjata itu didapatkannya saat berada di Dili Timor-timor di sebuah rumah kosong, saat kondisi di sana bergejolak karena adanya jajak pendapat oleh rakyat setempat pada 1999.
'Selama senjata itu ada di tangan RF, tersangka tidak pernah menggunakannya, tersangka hanya untuk disimpan saja,' kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Rachmat Mulyana, Selasa (28/6/2011).
Pada saat bersamaan, polisi juga mengamankan dua tersangka lain asal Lumajang, yakni SP (60) yang menyimpan senjata laras panjang, dan SM yang menyimpan senjata api FN Colt Walther 7,65 mm.
'Untuk SP dan SM, dari mana mereka mendapatkan dan untuk apa penggunaannya masih kami selidiki,' tambahnya.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.