Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Berbohong, Marty "No Comment"

Kompas.com - 24/06/2011, 12:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi menuding Menteri Luar Negeri RI berbohong ketika menyampaikan bahwa Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdulrahman Mohamed Amen Al-Khayyat meminta maaf dan menyatakan menyesal terkait eksekusi mati Ruyati binti Satubi.

Permintaan maaf dan penyesalan disampaikan terkait sikap Pemerintah Arab Saudi yang tidak memberita hu perwakilan Indonesia di Saudi mengenai eksekusi tersebut. "Tidak ada lagi yang saya sampaikan. Mengenai masalah itu, semua sudah cukup faktual. Saya hanya menyampaikan bahwa semua penjelasan sudah cukup," ujar Marty singkat kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi terkait pernyataan Marty. "Duta Besar (Dubes) tidak menyatakan permintaan maaf Pemerintah Arab Saudi kepada Menteri Luar (Menlu) Negeri Marty Natalegawa karena tidak menginformasikan eksekusi Ruyati binti Satubi. Dubes Arab Saudi juga tidak menyatakan bahwa Pemerintah Saudi lalai dalam melaksanakan prosedur eksekusi," ujar pernyataan Kedubes Saudi, seperti yang dilansir harian The Jakarta Post.

"Apa yang disampaikan Dubes Saudi adalah bahwa beliau akan menyampaikan nota protes Menlu Marty kepada Menlu Saudi Pangeran Saud Al-Faisal," tulis pernyataan resmi tersebut.

Marty, kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/6/2011), mengatakan, "Beliau (Dubes Saudi) menyampaikan bahwa mereka intinya lalai karena tidak menyampaikan kepada kita, seharusnya disampaikan. Bayangkan seseorang yang dikenai hukuman mati tentu perwakilan dari negara yang dimaksud harus diinformasikan. Itu bagian dari protap yang berlaku," tutur Marty.

Ia menjelaskan, hari ini Kementerian Luar Negeri  kembali memanggil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia dan kembali menyampaikan surat resmi, menyatakan protes dan kecewa tentang pelaksanaan eksekusi terhadap Ruyati yang tidak sesuai dengan prosedur dan tata krama internasional karena dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Marty mengatakan, Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi  memerhatikan prosedur pelaksanaan hukuman mati yang sesuai dengan aturan internasional dan meminta agar hal serupa jangan terulang lagi pada masa depan.

"Kita harapkan adanya penekanan bahwa yang terjadi kemarin tidak akan terulang kembali. Ini bisa dicapai dengan adanya pengaturan atau ketentuan yang disebut mandatory consuler notification, pemberitahuan kekonsuleran yang wajib," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Nasional
    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    Nasional
    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    Nasional
    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Nasional
    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com