Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Choi: 23 TKI Menunggu Keputusan SBY

Kompas.com - 23/06/2011, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie, menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung dalam membebaskan 23 tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.

Menurut dia, Yudhoyono harus meniru langkah politik yang pernah diambil oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid ketika membebaskan Siti Zaenab, TKI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, dari hukuman mati pada 1999.

"SBY harus berkomunikasi langsung, ini ada 23 TKI yang terancam hukuman mati karena saya yakin duta besar kita di Arab tidak mampu untuk bertemu Raja karena kultur di sana memang sangat sulit untuk bertemu Raja. Kemudian Menteri Luar Negeri kita pun sebenarnya tidak punya akses di Arab. Dulu kan Gus Dur bisa kok," ujar Effendy seusai mengikuti sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Politisi yang akrab dipanggil Gus Choi ini menambahkan, dalam struktur Pemerintah Arab Saudi, kedudukan seorang raja melebihi hukum yang berlaku.

Dia menuturkan, meskipun dalam hukum pidana pelaku pembunuhan harus dipancung, ketika rajanya meminta untuk membatalkannya, hukuman tersebut pun tidak berlaku.

"Nah, mengenai masalah keluarga yang tidak memaafkan itu kan jelas. Kita harus melobi raja tentunya. Jadi, keluarga memaafkan itu karena disuruh raja. Kalau raja bilang 'sudah maafkan saja', pasti keluarga itu memaafkan," lanjutnya.

Oleh karena itu, lanjut Gus Choi, Presiden Yudhoyono diharapkan tidak hanya mengandalkan duta besarnya di Arab untuk membebaskan 23 tenaga kerja tersebut.

Menurut dia, sebagai seorang pemimpin, Yudhoyono seharusnya lebih proaktif dalam menjamin keselamatan warga negaranya di dalam ataupun di luar negeri.

"Walaupun sebetulnya keberhasilan itu masih 50-50, ini kan belum dilakukan oleh SBY. Jadi itu yang harus dicoba sekarang untuk membebaskan 23 TKI kita di sana," katanya.

Seperti diberitakan, Ruyati binti Satubi (54), seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, Sabtu (18/6/2011), dihukum mati setelah mengaku membunuh wanita asal Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid pada 2010.

Migrant Care beberapa waktu lalu mengungkapkan, selain Ruyati, masih ada 23 warga negara Indonesia yang didakwa ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung dan ada kemungkinan kasus yang menimpa Ruyati bisa terulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com