Jakarta, Kompas
Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Rabu (22/6), di Jakarta. Dengan pertimbangan itu, Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR akan memanggil Andi Nurpati. Mantan hakim MK Arsyad Sanusi; mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan; Zainal Arifin; dan calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dewi Yasin Limpo, juga akan dipanggil.
Panja, menurut Chairuman, juga membutuhkan keterangan Andi Nurpati terkait sikapnya dalam Rapat Pleno KPU yang menggunakan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 yang palsu untuk mengambil keputusan. Padahal, ada surat lain dari MK, tertanggal 17 Agustus 2009, yang merupakan surat asli. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah mengajukan protes terhadap sikap Andi Nurpati itu.
Secara terpisah, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta semua pihak menahan diri terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK tersebut. Perkara itu sudah ditangani Polri sehingga proses hukum itu harus dihormati. Apalagi DPR juga sudah membentuk Panja sehingga tak perlu ada penilaian sendiri.
”Semua pihak harus menahan diri. Biarkan proses hukum berlangsung,” kata Didi.
Mengenai tuduhan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan surat MK, Andi pernah mengatakan menyerahkan permasalahan ini pada proses hukum.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, mengakui, fraksinya menghormati Panja Mafia Pemilu. Jika Panja menemukan ada kursi Partai Hanura yang hilang, dia minta dikembalikan. ”Sebaliknya, jika ada kader Hanura yang melakukan pelanggaran, kami akan memberi sanksi dan tidak akan melindunginya dari proses hukum,” paparnya.
Sebaliknya, Rabu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menemukan bukti berupa surat MK yang asli dan yang diduga dipalsukan. Karena itu, Polri meminta MK membantu memberikan surat asli dan surat yang diduga dipalsukan itu.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Rabu, mengatakan, ”Kami sudah meminta kepada MK untuk memberikan surat yang asli dan yang diduga dipalsukan. Polri tidak bisa bertolak dari keterangan orang saja.”
Menurut Ito, seseorang yang mengantar surat yang berisi laporan dugaan pemalsuan berjanji akan kembali untuk memberikan laporan polisi. Namun, sampai saat ini orang itu tak memberikan laporan polisi.
Dalam jawaban tertulis Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, 13 Juni 2011, disebutkan, pada 12 Februari 2010, panitera MK Zainal Arifin Hoesein menyerahkan surat MK Nomor 028/PAN.MK/II/2010 tanggal 12 Februari 2010 perihal pengaduan pemalsuan surat kepada petugas piket Bareskrim Polri. Namun, penyampaian surat itu tak ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi. Karena itu, surat MK disimpan oleh petugas piket Bareskrim Polri saja.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menegaskan, Polri tidak tertekan secara politis dalam mengusut dugaan kasus pemalsuan surat MK. Namun, ia belum dapat memastikan kapan Andi Nurpati akan diperiksa.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menduga, kursi tidak sah atau ilegal diindikasikan tak hanya terjadi di DPR, tetapi juga di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain dugaan pemalsuan surat MK, indikasi adanya kursi ilegal itu juga akan ditelusuri Panja Mafia Pemilu.
Kursi ilegal ialah hasil manipulasi penghitungan suara sah dan putusan MK yang digugat. Ia mencontohkan kursi di DPRD Lampung. Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara 2009 diputuskan, PDI-P memperoleh tambahan satu kursi di DPRD Lampung. Namun, keputusan itu belum dilaksanakan.