Menurut Ito, seseorang yang mengantar surat yang berisi laporan dugaan pemalsuan berjanji akan kembali untuk memberikan laporan polisi. Namun, sampai saat ini orang itu tak memberikan laporan polisi.
Dalam jawaban tertulis Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, 13 Juni 2011, disebutkan, pada 12 Februari 2010, panitera MK Zainal Arifin Hoesein menyerahkan surat MK Nomor 028/PAN.MK/II/2010 tanggal 12 Februari 2010 perihal pengaduan pemalsuan surat kepada petugas piket Bareskrim Polri. Namun, penyampaian surat itu tak ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi. Karena itu, surat MK disimpan oleh petugas piket Bareskrim Polri saja.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menegaskan, Polri tidak tertekan secara politis dalam mengusut dugaan kasus pemalsuan surat MK. Namun, ia belum dapat memastikan kapan Andi Nurpati akan diperiksa.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menduga, kursi tidak sah atau ilegal diindikasikan tak hanya terjadi di DPR, tetapi juga di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain dugaan pemalsuan surat MK, indikasi adanya kursi ilegal itu juga akan ditelusuri Panja Mafia Pemilu.
Kursi ilegal ialah hasil manipulasi penghitungan suara sah dan putusan MK yang digugat. Ia mencontohkan kursi di DPRD Lampung. Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara 2009 diputuskan, PDI-P memperoleh tambahan satu kursi di DPRD Lampung. Namun, keputusan itu belum dilaksanakan.