Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Usut 11 PJTKI Ilegal

Kompas.com - 22/06/2011, 23:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan, selama Januari-Juni 2011, pihaknya telah mengungkap 11 kasus perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia ilegal di wilayah Jabodetabek.

Perusahaan-perusahaan itu terbukti telah mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dengan memalsukan data umur atau kemampuan.

"Sudah ada 11 kali pada tahun ini. Dari hasil penyelidikan, 11 perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ini mengirim TKI yang bermasalah ke luar negeri," ujar Sutarman, Rabu (22/6/2011).

Dari kasus-kasus itu, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Dalam pembongkaran kasus pengiriman TKI ilegal, Sutarman mempersiapkan tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dari tim ini diketahui bahwa para pengusaha PJTKI ini sudah bertahun-tahun mengirim TKI ilegal.

"Ada yang 6 tahun dan 8 tahun. Biasanya mereka ini sekongkol antara agen penyalur dan sponsor untuk membawa calon TKI," ujarnya.

Pelaku pun kemudian memalsukan dokumen identitas diri calon TKI, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP) sampai paspor, meski umurnya masih belum mencukupi.

PT Duta Teguh Selaras di Jatiasih, Bekasi, bahkan mengirim TKI berusia belasan tahun. Selain itu, para calon TKI juga tidak dibekali dengan kemampuan yang baik.

Sutarman mengatakan, para pelaku pengirim TKI bermasalah dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Tenaga Kerja, UU Perlindungan Anak, hingga KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, izin operasi PJTKI ini juga akan dikaji oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama BNP2TKI menggerebek tempat penampungan bermasalah di Jalan Wibawa Mukti, Kampung Cakung, Nomor 4 RT 03/RW 04, Kelurahan Jatisari, Jati Asih, Bekasi. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (21/6/2011) setelah mendengar laporan dari masyarakat.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan dua TKI buta huruf, dua orang dalam keadaan hamil, empat orang masih di bawah umur (16-18 tahun), dan dua orang sakit.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni UM (pemilik), Alan, dan Wawan (sponsor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com