Berdasarkan data Migrant Care, jumlah TKI legal di Malaysia sekitar 1,2 juta jiwa, sedangkan TKI ilegal diperkirakan 1,5 juta jiwa. Mereka umumnya bekerja di perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan pembantu rumah tangga.
Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Djudjur Hutagalung mengatakan, salah satu permasalahan dasar perlindungan TKI adalah belum adanya data valid TKI. Data yang terdistribusi di Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri belum terintegrasi dengan baik.
Persoalannya bukan itu saja. Pengabaian aspek kemanusiaan terhadap TKI sesungguhnya telah terjadi sejak perekrutan, kemudian berlanjut hingga pengiriman dan penempatan. Faktor legalitas dan penyiapan keterampilan cenderung diabaikan.
Rapatnya pintu rumah majikan, luasnya perkebunan sawit, dan tingginya tembok pabrik di Malaysia ternyata belum terjangkau perlindungan hukum Pemerintah Indonesia. Di antara estafet gelombang laut Selat Singapura, maut menguntit lebih cepat meninggalkan gemulai birokrasi pemerintah. Itulah pahitnya hidup TKI.