Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankan Kasus MK seperti Rentut Gayus?

Kompas.com - 21/06/2011, 12:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Publik tengah menyoroti kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu di Sulawesi Selatan tahun 2009. Andi Nurpati, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum  yang kini menjadi kader Partai Demokrat, disebut terlibat dalam surat pengaduan MK ke Polri.

Kasus Mahkamah Konstitusi (MK) mirip dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) yang diungkapkan mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan. Gayus menyebut jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung memalsukan rentut untuk memerasnya.

Polri mengalami kendala yang sama dalam penyelidikan kedua kasus itu. Penyidik belum mendapatkan bukti dokumen palsu yang pertama kali dibuat. Terkait kasus rentut, Gayus hanya memiliki salinan dari rentut yang dipalsukan. Begitu pula dengan kasus MK.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, langkah pertama untuk menyelidiki kasus pemalsuan dokumen adalah menemukan surat asli dan palsu. Bukti keduanya harus surat yang pertama kali dibuat, bukan salinan.

Setelah itu, lanjut Boy, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap dua bukti itu untuk membuktikan adanya pemalsuan. "Tanpa ada bukti meteriil barang yang dipalsukan sulit mempersangkakan menjadi tindak pidana pemalsuan. Itu sangat pokok sekali. Fotokopi itu bukan bukti otentik," kata Boy di Mabes Polri, Selasa (21/6/2011).

Dikatakan Boy, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri belum memiliki bukti surat palsu yang pertama kali dibuat. Penyidik hanya memiliki bukti surat resmi dari MK. Setelah dipastikan adanya pemalsuan dokumen, kata Boy, langkah selanjutnya adalah mencari pelaku pemalsuan.

Jika surat asli sudah dimusnahkan, berarti penyidik sulit melanjutkan penyelidikan? "Makanya penyidikan itu berdasarkan fakta, alat bukti, karena ini masalah pemalsuan. Kalau pemalsuan itu harus ada yang asli, ada yang palsu," jawab Boy.

Seperti diketahui, penyidikan kasus rentut dengan tersangka Cirus dan Haposan kini mandek lantaran kendala bukti. Apakah kasus MK akan sama seperti rentut? Kita tunggu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com