JAKARTA, KOMPAS.com — Publik tengah menyoroti kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu di Sulawesi Selatan tahun 2009. Andi Nurpati, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi kader Partai Demokrat, disebut terlibat dalam surat pengaduan MK ke Polri.
Kasus Mahkamah Konstitusi (MK) mirip dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) yang diungkapkan mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan. Gayus menyebut jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung memalsukan rentut untuk memerasnya.
Polri mengalami kendala yang sama dalam penyelidikan kedua kasus itu. Penyidik belum mendapatkan bukti dokumen palsu yang pertama kali dibuat. Terkait kasus rentut, Gayus hanya memiliki salinan dari rentut yang dipalsukan. Begitu pula dengan kasus MK.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, langkah pertama untuk menyelidiki kasus pemalsuan dokumen adalah menemukan surat asli dan palsu. Bukti keduanya harus surat yang pertama kali dibuat, bukan salinan.
Setelah itu, lanjut Boy, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap dua bukti itu untuk membuktikan adanya pemalsuan. "Tanpa ada bukti meteriil barang yang dipalsukan sulit mempersangkakan menjadi tindak pidana pemalsuan. Itu sangat pokok sekali. Fotokopi itu bukan bukti otentik," kata Boy di Mabes Polri, Selasa (21/6/2011).
Dikatakan Boy, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri belum memiliki bukti surat palsu yang pertama kali dibuat. Penyidik hanya memiliki bukti surat resmi dari MK. Setelah dipastikan adanya pemalsuan dokumen, kata Boy, langkah selanjutnya adalah mencari pelaku pemalsuan.
Jika surat asli sudah dimusnahkan, berarti penyidik sulit melanjutkan penyelidikan? "Makanya penyidikan itu berdasarkan fakta, alat bukti, karena ini masalah pemalsuan. Kalau pemalsuan itu harus ada yang asli, ada yang palsu," jawab Boy.
Seperti diketahui, penyidikan kasus rentut dengan tersangka Cirus dan Haposan kini mandek lantaran kendala bukti. Apakah kasus MK akan sama seperti rentut? Kita tunggu saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.