Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Tholut Disidangkan

Kompas.com - 21/06/2011, 03:28 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dinilai ikut menyiapkan latihan kemiliteran dan kelompok bersenjata di Aceh, Poso, dan Banten. Abu Tholut didakwa merencanakan pelatihan militer di Aceh dan menyarankan jaringan di Poso melakukan pelatihan militer.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Suharyadi dan Nurlini secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/6). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eka, terdakwa Abu Tholut didampingi kuasa hukum Asludin dan Nurlan.

Dalam dakwaan, JPU Bambang Suharyadi mengungkapkan, pada Februari 2009 Lutfi Haedaroh alias Ubaid (terpidana perkara terorisme) dan Muzaiyin (masuk daftar pencarian orang/DPO) meminta kesediaan terdakwa Abu Tholut untuk menjadi penanggung jawab (mas’ul asykari) pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh. Program pelatihan militer itu merupakan usulan Dulmatin, tersangka te- roris yang sudah tertembak. Pada April 2009, Lutfi Haedaroh menyerahkan uang Rp 40 juta kepada terdakwa sebagai mas’ul dalam rangka menyiapkan latihan militer (tadrib asykari) di Aceh.

Bambang juga menyebutkan, setelah Idul Fitri tahun 2009, Abu Tholut berangkat ke Poso dari Surabaya. Di Poso terdakwa mengisi pengajian-pengajian di daerah Poso Pesisir.

Atas perbuatan itu, Bambang mendakwa Abu Tholut melanggar Pasal 7 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sesuai Pasal 14 UU No 15/2003, ter- dakwa terancam hukuman mati.

Kemarin juga digelar sidang empat terdakwa lain, yaitu Anwar Efendi, Wardi bin Ameng, Sukirno, dan Sri Pujimulyo.

(FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com