Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Senang Busyro Tetap Pimpin KPK

Kompas.com - 20/06/2011, 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin mengaku partainya turut senang dengan kembali ditetapkannya Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, penetapan ini juga membantu Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) sehingga hanya cukup mencari delapan orang lagi untuk bakal calon pimpinan.

"Kami senang dengan putusan MK karena putusan itu sangat melegakan, telah memenuhi harapan teman-teman yang memiliki komitmen menjaga untuk KPK dalam memerangi korupsi. Jadi, dengan ditetapkannya Pak Busyro menjadi 4 tahun, dengan ini juga sedikit meringankan kerja Pansel KPK untuk menyiapkan calon-calon yang nanti akan dibawa ke DPR," ujar Lukman saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2011).

Lukman menilai, keputusan itu sudah tepat, apalagi Busyro merupakan sosok dengan integritas tinggi. Ia berharap Pansel KPK dapat memilih calon-calon lainnya yang juga memiliki integritas dan bersemangat memberantas korupsi sehingga bisa disatukan dengan Busyro yang telah berpengalaman selama satu tahun di KPK.

"Betul, bisa membawa pengaruh positif. Melihat integritasnya (Busyro), saya pikir akan menjadi lebih baik kalau Pansel KPK berhasil juga menyodorkan nama-nama yang berintegritas lainnya ke DPR. Dengan demikian akan terbentuk kesatuan yang solid untuk pemberantasan korupsi nantinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pada pemilihan Busyro sebagai calon pengganti Antasari Azhar, Komisi III DPR memutuskan bahwa Busyro hanya akan menjalani masa satu tahun sesuai masa jabatan Antasari yang akan berakhir Desember 2011. Keputusan ini hanya didukung oleh delapan fraksi DPR. Sementara itu, Fraksi PPP menolak keputusan itu.

PPP menyatakan setuju jika Busyro menjalani masa empat tahun, seperti masa jabatan pimpinan KPK pada umumnya. Keputusan Komisi III itu terpatahkan setelah MK memutuskan Busyro dapat melanjutkan masa jabatannya selama empat tahun sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com