DENPASAR, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha yang namanya sempat disebut-sebut terlibat dalam surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sudah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri selama pekan terakhir. Jika terbukti terlibat, Putu Arta langsung mengundurkan diri dari jabatannya.
"Secara kelembagaan kita sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Dan dalam dua minggu saya diperiksa oleh delapan orang anggota Bareskrim Mabes Polri. Saya sudah memberikan keterangan dan dokumen-dokumen lengkap yang mereka butuhkan," ujar Putu Artha kepada wartawan di Denpasar, Senin (20/06/2011).
"Jangankan tersangka, jika saya terduga saja terlibat dalam kasus ini, maka saya akan langsung mundur dari jabatan saya," tegas Artha.
Keyakinan Artha tidak terlibat dalam kasus ini karena ia baru mengetahui adanya surat palsu itu pada sidang pleno 11 September setelah surat asli ditunjukkan oleh Andi Nurpati.
"Sekarang tugas Ibu Andi yang menjelaskan, kenapa surat itu tersimpan begitu lama," ungkapnya.
Untuk itu, Artha meminta polisi maupun Panja Mafia Pemilu mengusut tuntas kasus ini karena merupakan kejahatan konstitusi sangat berat. Surat palsu MK ini terkait dengan kasus pemilihan calon anggota legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan yang diperebutkan oleh Dewi Yasin Limpo dari partai Hanura dan Mestariyani Habie dari Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.