JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana kepada dua terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Danial Tanjung dan Sofian Usman, dengan penjara 1 tahun 3 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Marsudin Nainggolan, mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
"Telah terbukti secara sah, maka dengan ini majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan penjara satu tahun tiga bulan kepada dua terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1,5 tahun penjara. Hal yang meringankan para terdakwa, menurut majelis hakim, keduanya telah lanjut usia dan mengakui perbuatannya.
"Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa tersebut juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Marsudin.
Dalam kasus ini, Danial Tandjung telah terbukti menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta, dan Sofian pun terbukti telah menerima cek perjalanan tersebut sebesar Rp 250 juta. Sementara itu, terkait vonis tersebut, baik Danial maupun Sofian mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu untuk melakukan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.