Persidangan Ruyati dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi dua penerjemah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi. Persidangan juga dihadiri dua staf dari Konsulat Jendera RI Jeddah (KJRI Jeddah).
Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh Badan Investigasi Mekkah dan reka ulang (rekonstruksi) di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah.
Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.
"Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman Ruyati, di antaranya mendapatkan status ta'zir dengan meminta keluarga korban untuk memaafkan Ruyati. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil," kata Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.