JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widyoko berharap, putusan MK yang menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqodas menjadi empat tahun, mampu membuat KPK bekerja lebih efektif dan lebih bersemangat memberantas korupsi. Apalagi, menurutnya, saat Busyro menjadi Ketua, beberapa kasus yang sempat terbengkalai saat ditinggal Antasari Azhar, berhasil diusut kembali.
"Ada percepatan (di bawah kepimpinan Busyro Musqqodas), ada beberapa kasus lama yang prosesnya dipercepat. Dari diskusi yang baru-baru ini memang KPK menyatakan akan menyelesaikan kasus-kasus lama, sebab dengan kasus 'cicak dan buaya' itu banyak kasus yang terbengkalai. Yang jelas saya berharap itu bisa lebih banyak dan bisa cepat terselesaikan," ujar Danang usai mengikuti sidang putusan pengujian Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (20/06/2011).
Menurutnya, dengan putusan ini Busyro bisa lebih percaya diri."Kita harapkan begitu (Busyro Muqqodas lebih percaya diri), tapi intinya tidak perlu lagi melatih anggota-anggota baru karena bisa langsung berjalan karena kesinambungan itu. Dengan adanya pimpinan lama di situ peralihannya bisa lebih dipercepat," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon pengujian ini, Alfon Kurnia Palma mengatakan penetapan Busyro sebagai Pimpinan kembali membawa pengaruh positif bagi KPK. "Saya pikir akan berpengaruh secara positif. Harapannya ke depan sesuai dengan yang kita mohonkan pemberantasan korupsi akan kencang dan kemudian efektivitas dalam pemberantasan korupsi dalam kasus-kasus lain seperti penanganan kasus Century, kasus Nunun, kasus Nazaruddin, itu bisa lebih efektif nantinya, karena di sini sudah ada kepastian orang yang menjalankan ini," tukas Alfon.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan permohonan mengenai jabatan Busyro yang dimohon para penggiat anti korupsi. Para pemohon adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM)Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.