Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarifuddin Membantah

Kompas.com - 18/06/2011, 02:55 WIB

Jakarta, Kompas - Tersangka kasus suap penjualan aset perusahaan pailit PT Skycamping Indonesia dan mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, membantah telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan. Dia mengaku tak tahu-menahu tentang uang Rp 250 juta yang ditemukan penyidik KPK di rumahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6) malam, sesaat setelah dikunjungi Puguh, kurator yang menangani pailit PT Skycamping. Saat penangkapan tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp 250 juta yang diduga diberikan Puguh. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin, penyidik KPK juga menemukan 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, dan 12.600 riel Kamboja.

”Terhadap uang yang diberikan, itu yang harus dibuktikan. Apakah itu uang yang diberikan kepada saya untuk menyuap saya agar saya berbuat atau tidak berbuat demi keuntungan kurator. Saya belum tahu itu uang terima kasih atau uang apa. Saya sudah katakan, saya tidak tahu masalah uang,” kata Syarifuddin sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/6).

Menanggapi kasus yang menjerat dirinya tersebut punya kaitan dengan perkara lain yang dia tangani, Syarifuddin mengatakan, pihak-pihak yang mengomentari keputusannya sebagai hakim seharusnya melihat secara utuh persidangan yang dia pimpin. ”Saya hanya meminta, ICW (Indonesia Corruption Watch) dan Komisi Yudisial yang kemarin berkomentar, saya tantang sekarang. Buktikan bahwa saya melanggar kode etik,” katanya

Menurut Syarifuddin, Puguh memang membawa berkas saat datang ke rumahnya. Dia mengatakan, Puguh datang ke rumahnya untuk menyampaikan persentase pembagian harta pailit, yang akan dibagikan kepada kreditor, yakni pihak kantor pajak, bank, dan buruh.

Syarifuddin menuturkan, aset yang sudah ataupun akan dijual bakal dijadikan boedel (seluruh harta yang didaftarkan) untuk dibagikan kepada yang berhak. ”Setahu saya, dia membawa berkas. Pada waktu itu, saya memperlihatkan berkas setumpuk ke KPK. Ini semua coretan si Puguh. Lalu KPK mengatakan, ’Mana itu tas merah, ada uang isinya Rp 20 juta’. Nah, ini mari dibuktikan semua. Semua tergeletak di rumah saya,” kata Syarifuddin.

Vonis bebas Agusrin

Syarifuddin merupakan ketua majelis hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, terdakwa kasus korupsi penyimpangan kas daerah. ”ICW memperlihatkan gambar ajudan gubernur dengan setumpuk uang di depan. Itu adalah barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan saksi juga sudah menyatakan itu bukan fotonya. Lalu saya tanya jaksanya, dari mana foto itu diperoleh. Ternyata itu dari istri terdakwa Chairuddin, bukan terdakwa Agusrin,” katanya.

Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, sebelumnya mengatakan, majelis hakim perkara Agusrin mengabaikan tujuh fakta persidangan. Salah satunya adalah pengabaian temuan BPK yang menyatakan ada kerugian negara lebih dari Rp 20 miliar.

Selain itu, surat asli yang ditandatangani Agusrin soal pembukaan rekening di luar kas umum daerah untuk menampung Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga diabaikan majelis hakim.

Agusrin menegaskan tak pernah memerintahkan pembukaan rekening. Tanda tangannya dipalsukan sehingga ia mengadukan Chairuddin ke polisi. Chairuddin diputus bersalah. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com