Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sesalkan Vonis Agus Condro

Kompas.com - 17/06/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Agus Condro, anggota DPR 1999-2004 yang merupakan whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Agus merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Meski hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa lainnya, seharusnya Agus Condro mendapatkan perlindungan hukum yang yang lebih signifikan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers yang disampaikan kepada media, Jumat (17/6/2011).

Seperti diketahui, kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 berawal dari "nyayian" Agus Condro. Dia lantas melaporkan kepada KPK soal penerimaan cek perjalanan dan mengembalikan cek senilai Rp 500 juta yang diterimanya. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011), memutus vonis 1 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta untuk Agus. Lama kurungan untuk politisi PDI Perjuangan  itu tak jauh berbeda dengan koleganya, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang tidak mengakui perbuatannya juga tidak mengembalikan cek yang diterimanya.

Max dan Rusman dihukum 1 tahun 8 bulan. Terlebih, majelis hakim memutuskan untuk tidak merampas harta Max dan Rusman yang didakwa menerima cek senilai Rp 500 juta. Menurut Abdul Haris, perlindungan hukum terhadap whistle blower di Indonesia masih minim. Belum ada jaminan berarti dari undang-undang untuk membebaskan whistle blower dari jerat pidana maupun perdata.

"Perlindungan hukum terhadap whistle blower yang juga tersangka hanya sebatas ketentuan Pasal 10 Ayat (2), yakni adanya pertimbangan hakim dalam meringankan pidana," katanya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban tersebut, lanjut Abdul Haris, memiliki sejumlah kelemahan. Olehkarena itu, Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah merumuskan perlindungan hukum yang lebih berarti dalam draft revisi undang-undang tersebut.

"Kami akan terus mendorong upaya revisi agar menjadi prioritas Prolegnas 2012," ujar Abdul Haris.

Draf revisi undang-undang tersebut, lanjutnya, merumuskan pemikiran soal penghargaan yang diberikan kepada saksi atau pelapor yang juga tersangka atau terdakwa yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana.

"Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat bersedia berpartisipasi dalam penegakkan hukum dengan menjadi pelapor atau saksi," tandas Abdul Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com