Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Busyro, Pansel KPK Tunggu MK

Kompas.com - 17/06/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mempersilakan Ketua KPK Busyro Muqqodas untuk mendaftar kemabli jika masih ingin menjabat posisi sebagai Pimpinan KPK. Ketika dikonfirmasi terkait fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih melakukan uji materi terhadap ketentuan masa jabatan Busyro, Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan MK mengenai hal itu.

"Kita tunggu keputusan itu (MK tentang status Busyro) keluar. Kalau bisa ditetapkan dia (Busyro) bisa empat tahun, ya berarti bisa. Itu juga berarti dia bisa langsung tanpa harus melalui proses tes lagi. Kalau proses yang kami jalankan ini kan proses normal dari tahap awal. Kalau MK memutuskan bisa, berarti Pak Busyro tidak harus ikuti proses kami ini," ujar Ahmad di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (17/06/2011).

Menurutnya, jika Busyro ditetapkan kembali sebagai Ketua KPK oleh MK tanpa proses tes, maka Pansel hanya akan memilih 8 besar kandidat sebagai calon terpilih. Jika sebaliknya, maka Pansel akan menetapkan 10 besar calon terpilih. Namun, sampai saat ini keputusan tersebut masih belum dikeluarkan oleh MK. Busyro pun, lanjut Ahmad, belum mendaftarkan diri sampai dengan Kamis sore kemarin.

"Sampai Kamis sore belum muncul (Busyro Muqqodas), tapi kalau dua hari ini mau dimanfaatkan silakan. Yang pasti itu akan menyambut harapan masyarakat (yang mengharapkan Busyro). Kita akan terima dan itu tidak salah menurut undang-undang. Beliau boleh sekali lagi mendaftar, karena baru menjabat satu kali," tambahnya.

Saat ini, MK tengah melakukan uji materi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 33 dan 34. Dalam uji materi itu, dibahas secara garis besar mengenai status Busyro yang menggantikan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar pada tahun 2010. Ia baru menjabat satu tahun pada posisi tersebut. Padahal, menurut UU, Pimpinan KPK harus menjabat selama 4 tahun. Oleh karena itu, posisi Busyro ini kembali diperdebatkan, apakah ia boleh melanjutkan jabatan itu atau harus mengakhirinya dengan dasar ia hanya sebagai pengganti, sehingga harus sesuai dengan masa waktu Antasari yang tepat empat tahun di akhir 2011 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Nasional
    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com