Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Ba'asyir Harus Tunduk Hukum Negara

Kompas.com - 16/06/2011, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, selain harus tunduk kepada ajaran agamanya, terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir juga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian dikatakan Sudarwin, salah seorang hakim anggota saat membacakan berkas putusan untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sudarwin mengatakan, Ba'asyir harus tunduk dan taat pada hukum negara setelah mengaku sebagai bangsa Indonesia. Pengakuan itu dikatakan Ba'asyir saat diperiksa oleh majelis hakim.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pembelaan Ba'asyir dalam duplik pribadi yang menolak semua hukum negara.

"Semua hukum negara dalam sidang ini yang bertentangan dengan hukum Islam saya tolak. Sikap saya ini benar dan tidak boleh disalahkan karena ini adalah tuntutan iman," kata Ba'asyir.

Hakim juga menanggapi pembelaan Ba'asyir yang mengutip surat dari Kairul Ghazali, tahanan Densus 88 Anti Teror Polri kepadanya. Dalam surat itu, Khairul menyebut keterangannya yang menyudutkan Ba'asyir terpaksa dia sampaikan setelah diintimidasi, diancam, hingga diiming-imingi oleh penyidik.

Menurut hakim, seharusnya Ba'asyir menghadirkan Khairul sebagai saksi yang meringankan. Hakim tidak mengakui keterangan Khairul itu lantaran pihak Ba'asyir tidak menyerahkan surat asli yang ditulis Khairul. "Sehingga tidak bisa dijamin keotentikannya," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak pengakuan Ba'asyir yang menyebut tidak mengenal Dulmatin alias Yahyah Ibrahim. Penolakan Ba'asyir itu setelah Ubaid menyebut Dulmatin pernah bertemu empat mata dengan Ba'asyir di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo.

Menurut jaksa, pertemuan pada Februari 2009 itu merencanakan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Hakim menilai, pengakuan Ba'asyir itu tidak didukung alat bukti.

"Pernyataan Ubaid, selain diberikan di bawah sumpah, ternyata sesuai dengan keterangan Abu Tholut," kata hakim.

Seperti diberitakan, Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti terlibat terorisme di Aceh. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. Atas vonis itu, Ba'asyir langsung mengajukan banding. Adapun jaksa memilih pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com