Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Konstitusi Diduga Terlibat

Kompas.com - 15/06/2011, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Hakim Mahkamah Konstitusi diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Andi disebut-sebut menerima surat itu dari Hasan, pegawai MK.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (14/6). Dalam rapat itu, mantan sopir Andi, Aryo, menceritakan kronologi penerimaan surat MK pada tanggal 17 Agustus 2009.

Ia menceritakan, surat itu diserahkan Hasan saat Aryo menunggu Andi di studio salah satu stasiun televisi lokal di Jakarta. ”Saya lihat dia masuk ke JakTV, lalu 7-8 menit keluar lagi. Dia nyamperin saya dan menyerahkan surat dari MK. Katanya, buat Ibu Andi,” tuturnya.

Saat itu Hasan membawa empat surat, dua untuk KPU dan dua untuk MK. Surat itu kemudian diserahkan setelah Andi keluar dari studio. ”Saya sampaikan kepada Ibu, ada surat dari MK. Lalu, katanya, ’Taruh saja di bangku depan’,” lanjutnya.

Pegawai honorer pada KPU itu pun meletakkan surat ke jok depan mobil. Dia kembali mengingatkan tentang surat MK begitu Andi turun dari mobil. Andi memerintahkan Aryo untuk menyerahkan surat itu kepada Matnur, staf Andi di KPU.

Matnur menerima surat MK itu pada tanggal 18 Agustus 2009. Matnur yang juga didatangkan dalam rapat menceritakan, dua amplop surat itu lalu diletakkan di meja kerja Andi sesuai dengan permintaannya. Beberapa hari kemudian, Matnur kembali menanyakan perihal surat MK dan Andi hanya meminta Matnur menyimpannya sebagai arsip.

”Setelah Lebaran, saya diminta Bapak Ketua untuk meng-cross chek surat itu. Saat dibuka dalam rapat sekitar bulan September, ternyata surat itu tidak berstempel,” katanya.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, pengiriman surat itu tidak mustahil melibatkan hakim MK. Kemungkinan itu bisa terjadi karena surat bernomor 112 tersebut dikeluarkan oleh MK.

Atas dasar itulah anggota Komisi II bersepakat membentuk panitia kerja untuk mendalami persoalan kinerja KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR hasil Pemilu 2009. Panitia kerja juga akan meminta klarifikasi kepada MK. Hasil klarifikasi akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan kebijakan, khususnya dalam perumusan rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kemarin, Ketua MK Mahfud MD menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut pengaduan MK terkait surat palsu yang melibatkan anggota KPU saat itu, Andi Nurpati. MK menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana dalam kasus surat MK tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com