Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6) malam, tak lama setelah dikunjungi Puguh. Sementara Puguh ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, setelah Syarifuddin ditangkap. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 250 juta dan sejumlah uang dalam mata uang asing, yakni 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen, dan 12.600 riel Kamboja.
KPK memeriksa Puguh sebagai saksi sekaligus tersangka pada Selasa (14/6). Pemeriksaan sebagai tersangka hanya sebatas mengambil sampel suara. Pengacara Puguh, Sheila Salomo, mengatakan, kemungkinan sampel suara Puguh diambil untuk dicocokkan dengan hasil penyadapan KPK.
”Saya sebagai pengacara tersangka hanya dipanggil untuk sampel suara. Saat diperiksa sebagai saksi, saya enggak hadir, jadi tidak tahu apa yang ditanyakan,” kata Sheila.
Seusai pemeriksaan, Puguh yang tak banyak berkomentar membenarkan pertanyaan wartawan bahwa uang Rp 250 juta diberikan kepada Syarifuddin. ”Kata materinya seperti itu. Ya sudah, kalau katanya seperti itu, ya enggak apa-apa,” ujarnya.
Sheila mengungkapkan, uang Rp 250 juta itu adalah fee Puguh bersama kurator lain dalam proses penjualan aset PT SCI. ”Itu dari fee penjualan Pak Puguh sama teman-temannya. Pengakuan Pak Puguh demikian. Dari penjelasan Pak Puguh dari kurator, Beliau bersama teman-teman,” katanya. Dua kurator lain dalam penjualan aset PT SCI, menurut Sheila, adalah Michael Marcus Iskandar dan Khairul Poloan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mengetahui secara detail tentang keterlibatan dua kurator rekan Puguh. Dia juga mengatakan belum tahu siapa saja di antara rekan Puguh yang telah dimintai keterangan oleh KPK.
Menurut Sheila, uang Rp 250 juta yang diserahkan Puguh kepada Syarifuddin adalah bentuk terima kasih. ”Menurut Pak Puguh, ini hanya ucapan terima kasih sudah bekerja sama selaku hakim pengawas,” katanya.
Sheila belum berkomentar soal keterkaitan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan. Otto Hasibuan membeli aset pailit PT SCI. PT SCI yang dipailitkan tahun 2007 memiliki dua aset tanah di Bekasi. Salah satu aset tanah diduga tak dimasukkan sebagai aset pailit.
KPK kemarin juga memeriksa Otto selama hampir sembilan jam. Seusai pemeriksaan, Otto mengaku telah membeli aset PT SCI. ”Ya, kami beli,” ujarnya.
Terkait dengan penolakan Syarifuddin memberikan keterangan terhadap penyidik yang memeriksanya, Johan mengatakan bahwa hal itu akan merugikan yang bersangkutan.