Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda: Manajemen Citibank Bisa Dipidana

Kompas.com - 13/06/2011, 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan, hasil koordinasi antara penyidik dan para ahli disimpulkan bahwa manajemen Citibank dapat dijerat pidana terkait kematian Irzen Octa. Irzen adalah nasabah Citibank yang diduga tewas setelah dianiaya debt collector bank tersebut.

"Dari pihak manajemen Citibank bisa dikenakan pidana, khususnya manajemen yang melakukan kerja sama dengan dept collector," kata Sutarman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (13/6/2011).

Namun, kata Sutarman, jaksa penuntut umum belum sependapat dengan kesimpulan itu saat pemaparan kasus. Dikatakan dia, jaksa menilai bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk menjerat manajemen Citibank.

"Kita akan terus ikuti kasus ini. Apabila bukti-bukti, keterangan saksi atau ahli diperoleh bahwa beberapa manajemen bisa dikenakan pidana maka akan kita pidanakan. Kita tidak akan ragu-ragu lakukan tindakan kesana," jelas dia.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang, mengatakan, pihaknya tetap memakai hasil visum yang diminta penyidik ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, bukan visum yang dilakukan dr Abdul Mu'nim Idries. Pasalnya, kata dia, hasil visum RSCM dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

"Yang kita pegang antara pak Mun'im dan (visum yang diminta) penyidik, kita sepakati visum yang kita pakai adalah visum yang pertama dan memang tidak ada keraguan terhadap visum yang pertama," ucap Matius.

Seperti diberitakan, hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak Citibank terkait kematian Irzen. Penyidik menjerat lima dept collector, yakni Arief Lukman, Boy Yanto Tambunan, Hendry Waslinto, Donald Haris Baskara, dan Humisar Silalahi.

Belakangan, OC Kaligis, penasihat hukum kelurga Irzen, melakukan otopsi ulang. Otopsi ulang dilakukan lantaran ada kejanggalan dalam hasil otopsi yang dilakukan dokter Ade Firmansyah dari RSCM. Dia mengeluarkan dua hasil visum yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, yakni tanggal 29 Maret 2011 pukul 18.35.

Kesimpulan hasil visum pada surat pertama dituliskan, "Pada mayat laki-laki yang berusia 50 tahun ini ditemukan luka lecet pada hidung akibat kekerasan tumpul serta terdapat tanda-tanda mati lemas. Sebab pasti kematian belum dapat ditentukan sebelum pemeriksaan bedah mayat".

Lalu, kesimpulan dalam hasil visum kedua dituliskan "Sebab mati orang ini adalah akibat penyakit pecahnya pembuluh darah di bilik otak dan di bawah selaput keras otak sehingga menekan batang otak yang akan dikonfirmasi lebih jauh melalui pemeriksaan laboratorium".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com